Selasa, 28 Oktober 2025 | Redaksi BERITA FORMAT | Buton Tengah, Sulawesi Tenggara | Kategori; Peristiwa | Penulis; Eko
Seorang warga asal Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, angkat bicara terkait dugaan ketidakterbukaan dalam pembayaran ganti rugi lahan proyek jaringan listrik SUTEC PLN. Ia menegaskan bahwa hingga kini belum menerima uang ganti rugi sedikit pun atas lahannya yang terdampak proyek tersebut.
Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban
Melalui sebuah video klarifikasi yang ditunjukkan kepada Pak Lamarah, warga tersebut membantah pernyataan dalam sebuah segmen yang beredar, di mana Lamarah disebut bahwa dana ganti rugi senilai sekitar Rp90 juta telah diterima oleh pihak Lasolo dan disetujui untuk diserahkan kepada pihak tertentu.
“Pernyataan itu tidak benar. Kami tidak pernah menerima uang apa pun dan tidak ada kesepakatan penyerahan dana sebagaimana disebut dalam segmen itu,” ujarnya tegas.
Ia kemudian menjelaskan kronologi peristiwa yang terjadi. Saat masih berdomisili di Palu, Sulawesi Tengah, ia kerap dihubungi oleh Lamarah dan Joko, yang disebut sebagai penghubung dari pihak PLN. Mereka memintanya pulang ke kampung halaman di Buton Tengah untuk menyelesaikan persoalan internal keluarga terkait batas lahan yang terkena jalur kabel listrik proyek SUTEC.
“Pak Lamarah adalah paman dari istri saya. Karena menghargai beliau sebagai keluarga dan tokoh adat di Lombe, Watulea, saya setuju untuk membahas masalah itu di rumahnya,” ujarnya.
Setibanya di Buton Tengah, ia bersama keluarga dari Luwuk serta pihak PLN melakukan musyawarah di rumah Lamarah. Pertemuan itu, menurutnya, hanya membahas batas-batas lahan warisan antar keluarga, bukan soal pembayaran ganti rugi.
Keesokan harinya, rombongan meninjau lokasi lahan yang dilalui kabel listrik.
“Tidak ada perdebatan. Kami hanya memastikan batas yang sudah disepakati sejak dulu. Pak Lamarah dan pihak PLN menyaksikan langsung di lapangan,” lanjutnya.
Baca juga: WOM Finance Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Dugaan Penarikan dan Lelang Motor Nasabah
Namun pada sore harinya, sekitar pukul 16.00 WITA, ia mendapat kabar bahwa keluarga dari Luwuk diundang ke rumah Lamarah untuk menerima uang ganti rugi dari PLN.
“Saya hubungi Pak Lamarah, tapi yang mengangkat istrinya, Bu Wadintori. Katanya Pak Lamarah sedang shalat Asar. Setelah shalat, saya segera ke rumah beliau,” kisahnya.
Setibanya di lokasi, ia mengaku tak mendapati siapa pun dari pihak keluarga maupun PLN.
“Pak Lamarah hanya menyodorkan sebuah dokumen dan meminta saya tanda tangan. Saya tanya, mana keluarga dan pihak PLN? Beliau bilang mereka sudah pulang dan uangnya sudah dibawa,” ujarnya.
Baca juga: Diduga Dikeroyok Empat Rekannya, Pria di Huntap Tompe Tewas Bersimbah Darah
Ia kembali menegaskan tidak pernah menandatangani atau menerima uang ganti rugi apa pun.
“Kami hanya menuntut kejelasan dan keadilan. Jangan ada manipulasi informasi yang merugikan pihak kami,” tegasnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan kejelasan dalam proses kompensasi lahan proyek infrastruktur nasional. Warga berharap PLN dan pemerintah daerah segera turun tangan melakukan mediasi dan klarifikasi terbuka agar hak masyarakat tidak terabaikan.
Pihak redaksi masih berupaya menghubungi Pak Lamarah serta perwakilan PLN/SUTEC untuk memperoleh klarifikasi tambahan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan berita.
Editor : Redaksi