Indra Akan Gugat Balik Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik di Sirenja

Reporter : Redaksi
Indra salah satu jurnalis yang di tuduh melakukan pemerasan kepada sejumlah kepala sekolah dan kepala desa akan lakukan tuntutan atas pencemaran nama baiknya (foto : asri_beritaformat.com)

Senin, 29 September 2025 | Redaksi BERITA FORMAT | Donggala, Sulawesi Tengah

Kategori; Peristiwa | Penulis; Asri

Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban

Seorang jurnalis bernama Indra menyatakan akan melaporkan balik tiga oknum di Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap dirinya.

Indra menuding tiga orang yakni H, Oknum Kepala Sekolah SDN 21 Sirenja sekaligus Ketua PGRI dan P3N Desa Sipi, Tasdim, mantan Kepala Desa Sipi sekaligus Ketua Pembangunan Masjid, serta seorang oknum wartawan media daring yang diduga gadungan.

Ketiganya dituding membuat video wawancara setingan yang menurut Indra bertujuan menjatuhkan nama baiknya sebagai jurnalis. Video itu beredar di kalangan masyarakat Sirenja dan disebutkan menjadi dasar tuduhan pemerasan dan penyebaran nama baik yang diarahkan kepadanya.

Baca juga: WOM Finance Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Dugaan Penarikan dan Lelang Motor Nasabah

Kasus ini mencuat setelah Indra dipanggil Polsek Sirenja pada Selasa, 22 September 2025, terkait dugaan pemerasan. Namun hasil penyidikan menyatakan tuduhan tersebut tidak terbukti.

Indra menilai video tersebut direkayasa untuk merusak harkat dan martabatnya sebagai wartawan. Ia menegaskan tidak akan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan karena menganggap para pihak sudah melewati batas kesabaran.

“Video itu jelas setingan. Mereka bertiga berusaha menjatuhkan saya. Hasil penyidikan Polsek Sirenja sudah menyatakan saya tidak bersalah. Saya akan menuntut balik pencemaran nama baik ini. Saya tidak mau diatur secara kekeluargaan.” tegasnya.

Baca juga: Diduga Dikeroyok Empat Rekannya, Pria di Huntap Tompe Tewas Bersimbah Darah

Indra berencana melaporkan balik para pihak terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan dasar UU ITE. Ia menekankan bahwa berita yang sebelumnya tayang di salah satu media mengenai tuduhan pemerasan adalah hoaks.

Awak media mencoba menghubungi H, Kepala SDN 21 Sirenja, pada 27 September 2025 via telepon WhatsApp, namun nomor wartawan diduga diblokir. Hal serupa terjadi saat mencoba menghubungi Korwil Sirenja. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak yang dilaporkan.

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru