Kamis, 18 September 2025 | Redaksi BERITA FORMAT | Jombang, Jawa Timur
Kategori; Peristiwa | Penulis; Sulistyowati
Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang kembali mengungkap kasus pencurian yang meresahkan dunia pendidikan. Seorang residivis berinisial MJ (41), warga Kecamatan Diwek, ditangkap setelah membobol dua Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Jombang.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan pembobolan sekolah pada 18 Juli dan 5 Agustus 2025 di SDN Megaluh dan SDN Gudo. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa proyektor, laptop, dan mesin fingerprint dengan kerugian masing-masing sekolah diperkirakan Rp20–30 juta.
Baca juga: Diduga Dikeroyok Empat Rekannya, Pria di Huntap Tompe Tewas Bersimbah Darah
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mengatakan MJ merupakan residivis dengan catatan panjang kasus serupa. “Pelaku pernah mencuri di 23 TKP dan tahun 2021 dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara 6 tahun. Kini dia kembali melakukan pencurian di dua TKP dengan modus sama,” jelasnya, Rabu (17/9/2025).
Pelaku menggunakan linggis untuk membobol sekolah dan menargetkan barang elektronik yang mudah dijual. Atas perbuatannya, MJ kembali dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca juga: Bobol Bagasi Motor di Vatulemo, Pria di Palu Dibekuk Resmob Tadulako
AKP Margono Suhendra menegaskan, “Penangkapan ini bukti keseriusan kami memberantas kejahatan yang merugikan dunia pendidikan. Kami mengimbau pihak sekolah meningkatkan kewaspadaan dan keamanan agar aksi serupa tidak terulang.”
Editor : Redaksi