Desa Peterongan Langgar Perda Mojokerto, Warga Resah Sampah Menumpuk di Fasilitas Umum

Reporter : Redaksi
Tumpukan sampah di fasilitas umum yang dikeluhkan warga sekitar (foto : hartono_beritaformat.com)

Senin, 15 September 2025 | Redaksi BERITA FORMAT | Mojokerto, Jawa Timur

Kategori; Daerah | Penulis; Hartono

Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang

Penumpukan sampah membusuk di fasilitas umum yang bukan tempat pembuangan resmi terjadi di Desa Peterongan, Kecamatan Bangsal. Bau menyengat sudah lama dikeluhkan warga, namun hingga kini belum ada tindakan nyata dari Pemerintah Desa maupun dinas terkait.

Padahal Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah secara jelas menuntut pemerintah dan desa untuk menjamin pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. Serta berdasarkan Undang-Undang No.18 Tahun 2008 dan PP No.81 Tahun 2012, sampah harus ditangani sejak hulu dengan sistem pemilahan, pengangkutan, hingga pembuangan akhir.

Ketua RT 07 RW 02 Dusun Sukorejo, Warsono, mengecam kelalaian pejabat desa.

Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034

“Area umum itu bukan tong sampah. Warga dan pengguna jalan terganggu bau, anak-anak sekolah sampai diarahkan melewati jalan lain. Pemerintah Desa atau dinas jangan hanya diam, tapi bertindak sebelum peraturan dilanggar makin parah.” terangnya, Senin (15/9/2025).

Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kepala Desa Peterongan, Sukemi, justru diduga memblokir nomor media. Hingga sekarang belum ada klarifikasi resmi.

Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput

“Jangan sampai regulasi seperti Perda Pengelolaan Sampah jadi pajangan saja—Desa punya kewajiban menurut UU dan Perda, dan masyarakat berhak atas lingkungan yang bersih, bukan bau dan sampah liar,” imbuh Warsono.

Warga berharap Pemdes Peterongan segera menyusun langkah konkret: membersihkan tumpukan sampah, menempatkan fasilitas pengumpul sampah resmi, dan menjalankan Perda No.1/2020 agar desa tidak terus melanggar regulasi yang ada. Pemeriksaan dan pengawasan dari dinas terkait juga diharapkan agar kasus serupa tidak terulang.

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru