Polres Mojokerto Ungkap Kasus Mutilasi Pacet

Reporter : Redaksi
Alvi Maulana, pelaku mutilasi saat pers rilis di Mapolres Mojokerto dan menyesali perbuatan kejinya (foto : clara_beritaformat.com)

Senin, 9 September 2025 | Redaksi BERITA FORMAT | Mojokerto, Jawa Timur

Kategori; Peristiwa | Penulis; Clara

Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang

Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya mengungkap dalang mutilasi sadis yang jasad korbannya ditemukan berserakan di semak-semak Dusun Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Sabtu (6/9) lalu.

Pelaku diketahui bernama Alvi Maulana (24), pemuda asal Labuhanbatu, Sumatera Utara. Ia tega menghabisi sekaligus memutilasi kekasihnya, TAS (25), warga Desa Made, Lamongan. Motifnya dipicu persoalan asmara, tekanan ekonomi, dan emosi memuncak.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas dirumah kos saat penangkapan pelaku (foto : clara_beritaformat.com)

Kapolres Mojokerto, AKBP Dr. Ihram Kustarto, menjelaskan hubungan pelaku dan korban sudah terjalin empat tahun tanpa ikatan pernikahan, namun sering dilanda pertengkaran.

Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034

“Motif pelaku berawal dari hubungan asmara yang tidak sah, ditambah tuntutan ekonomi serta kekesalan berlebih. Emosi itu meledak dan berujung tindakan keji,” ujar AKBP Ihram dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Senin (8/9/2025).

Peristiwa terjadi di kamar kos kawasan Jalan Raya Lidah Wetan, Surabaya, pada 31 Agustus 2025 dini hari. Usai bertengkar karena masalah pintu kos yang terkunci, pelaku menusuk leher korban dengan pisau dapur, lalu menyeretnya ke kamar mandi untuk dimutilasi.

“Pelaku pernah bekerja sebagai tukang jagal, sehingga mengetahui teknik pemotongan. Tubuh korban dipotong menjadi ratusan bagian. Tengkorak kepala bahkan diremukkan sebelum sebagian tubuh dibuang ke Pacet,” ungkap Kapolres.

Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menyesal.

“Emosi saya sudah lama terpendam. Saat pulang malah dikunci dari dalam, saya menunggu hampir satu jam. Saya khilaf dan meminta maaf kepada keluarga korban,” kata Alvi di hadapan wartawan.

Atas perbuatannya, Alvi dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ia terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru