Kamis, 28 Agustus 2025 | Redaksi BERITA FORMAT | Jombang, Jawa Timur
Kategori; Peristiwa | Penulis; Sulistyowati
Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang
Percobaan pencurian kotak amal di Musholla Al Ikhsan, Dusun Sarirejo, Desa Trawasan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang berhasil digagalkan warga pada Selasa (26/8), malam, sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kapolsek Sumobito AKP Bagus Tejo Purnomo menyampaikan, pelaku berinisial NH alias Kiki, warga Sidoarjo yang berprofesi sebagai ojek online, ditangkap setelah gerak-geriknya mencurigakan.
“Saat diamankan, warga menemukan barang bukti berupa linggis kecil atau kubut yang diduga akan digunakan untuk membongkar kotak amal,” jelas AKP Tejo Bagus, Rabu (27/8/2025).
Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034
Pelaku diduga sudah merencanakan aksinya dengan mempersiapkan alat dan memilih waktu malam hari ketika situasi sepi. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan berkat kewaspadaan warga.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio putih bernomor polisi W-6817-YQ yang dipinjam pelaku dari temannya, serta satu buah linggis kecil. Saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUHP jo. Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.
Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
Kapolsek Sumobito AKP Bagus Tejo Purnomo menegaskan, peran masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan hal-hal mencurigakan. Kewaspadaan warga terbukti mampu mencegah tindak kejahatan sejak dini,” tegasnya.
Editor : Redaksi