Minggu, 24 Agustus 2025 | Redaksi BERITA FORMAT | Pinrang, Sulawesi Selatan
Kategori; Opini | Penulis; Anshar | Kutipan; Bahtiar, S.H., M.H., Direktur LBH Institute Cokroaminoto Pinrang
Baca juga: Mahasiswa GAM Luwu Raya Turun ke Jalan di May Day, Soroti Oligarki dan Sistem Outsourcing
Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi, kembali memunculkan perdebatan tentang tajamnya opini publik. Sebelum proses hukum berjalan, desakan pemecatan dan penghakiman sosial sudah mengemuka. Fenomena ini mencerminkan rapuhnya penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, prinsip fundamental yang dijamin dalam KUHAP dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Baca juga: Patriarki Tak Pernah Pergi: Hanya Berganti Wajah, Perempuan Tetap Dibatasi
Sejarah mencatat bagaimana kasus Prita Mulyasari dan Baiq Nuril menjadi contoh nyata kriminalisasi dini akibat tekanan publik. Mereka adalah korban dari opini yang terbentuk lebih cepat daripada fakta hukum, hingga menanggung stigma sosial meski akhirnya bebas. Bahaya semacam ini dapat berujung pada salah tangkap, peradilan sesat, dan hancurnya reputasi seseorang yang sesungguhnya belum terbukti bersalah.
Masyarakat perlu lebih bijak dalam menyikapi informasi. Proses hukum harus diberi ruang: penyidik mengumpulkan bukti, jaksa menyusun tuntutan, dan hakim memutus perkara berdasarkan fakta di persidangan. Menghakimi seseorang sebelum bukti kuat dan sahih teruji hanya akan melahirkan ketidakadilan baru dan melemahkan supremasi hukum.
Baca juga: Cabjari Kajang Selamatkan Rp198 Juta Uang Negara, Fokus Pemulihan Aset Korupsi
“Jangan sampai semangat memberantas kejahatan justru melahirkan ketidakadilan. Keadilan sejati tidak lahir dari penghakiman massa, melainkan dari proses hukum yang adil, cermat, dan beradab,” tegas Bahtiar.
Editor : Redaksi