Jum'at, 22 Agustus 2025 | Redaksi BERITA FORMAT | Mojokerto, Jawa Timur
Kategori; Daerah | Penulis; Tim
Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang
Warga Dusun Pelem, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, mengeluhkan kerusakan jalan yang dibiarkan terbengkalai lebih dari satu tahun. Kondisi jalan berlubang dan bergelombang itu bukan hanya mengganggu kenyamanan, namun juga telah menelan korban jiwa. Dalam kurun satu bulan terakhir, tercatat tiga kali kecelakaan terjadi di lokasi tersebut, salah satunya merenggut nyawa pengendara motor.
Kepala Dusun Pelem, Karen, menjelaskan kecelakaan maut itu terjadi akibat pengendara menghindari lubang jalan yang menganga.
“Saat itu salah satu pengendara motor menghindari lubang, hingga menyebabkan tabrakan dengan pengendara dari arah berlawanan. Korban meninggal di lokasi kejadian. Harapan kami agar pemerintah segera memperbaiki jalan ini,” ujar Karen, Jum'at (22/8/2025).
Ia menambahkan, kondisi jalan yang rusak parah membuat pengendara sering kehilangan kendali.
“Dalam sebulan sudah tiga kali terjadi kecelakaan. Penyebab utamanya karena pengendara menghindari lubang dan kondisi jalan yang bergelombang,” imbuhnya.
Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034
Sementara itu, Kepala Desa Temon, Sunardi, menyoroti ketidakadilan pemerintah kabupaten dalam menangani infrastruktur.
“Kenapa jalan poros kabupaten di Desa Belo dan Desa Domas sudah dicor, tapi wilayah kami tidak tersentuh? Padahal kerusakan jalan di sini tidak sampai 500 meter. Kalau pemerintah kabupaten tidak sanggup, buat saja pernyataan agar jalan ini bisa kami perbaiki sendiri!” tegasnya dengan nada kecewa.
Terpisah, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Henri Surya, S.T., M.T., saat dikonfirmasi media menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan warga.
“Kami akan melakukan survei lapangan dan segera mengambil langkah konkrit untuk perbaikan,” ucap Henri.
Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
Ketua Koordinator NGO Forum Media Transformasi (FORMAT), Mukti Wijaya, menilai minimnya rambu peringatan di jalur tersebut sebagai bentuk kelalaian pemerintah daerah.
“Kurangnya rambu peringatan membuat banyak pengendara celaka hingga menimbulkan korban jiwa. Ini jelas bertentangan dengan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009,” kata Mukti.
Lebih lanjut, Mukti menegaskan adanya dasar hukum yang mengikat pemerintah.
“Jika terjadi kecelakaan akibat jalan rusak tanpa rambu peringatan, maka penyelenggara jalan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun perdata sesuai Pasal 24 dan 273 UU LLAJ,” pungkasnya.
Editor : Redaksi