Kamis, 7 Agustus 2025 | Redaksi BERITA FORMAT | Mojokerto, Jawa Timur
Kategori; Hukum | Penulis; Hartono
Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang
Lembaga Bantuan Hukum Cenderawasi Celebes Indonesia (LBH CCI) resmi melaporkan dugaan gratifikasi dalam pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Mojokerto ke Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (7/8/2025) siang.
Puluhan pengurus LBH CCI mendatangi kantor kejaksaan dengan membawa sejumlah dokumen sebagai bukti dugaan penyimpangan anggaran.
Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034
"Kami baru saja selesai melaporkan pengurus KONI Kabupaten Mojokerto atas dugaan gratifikasi dari vendor sebesar Rp40 juta. Laporan kami sudah diterima oleh Ibu Putri, ini ada tanda terimanya," ujar Heriyanto, Sekretaris LBH CCI, kepada wartawan.
Sebelumnya, LBH CCI telah mengirimkan surat konfirmasi kepada KONI, namun tidak mendapat tanggapan. Karena itu, pihaknya memilih menempuh jalur hukum dengan membawa dokumen dugaan gratifikasi ke kejaksaan.
Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
"Kami pahami kalau anggaran masih berjalan. Tapi fokus kami hari ini adalah indikasi gratifikasi yang jelas-jelas mencederai akuntabilitas publik," tambah Heriyanto.
LBH CCI berharap kejaksaan segera menindaklanjuti laporan tersebut. "Jika dibutuhkan, kami siap hadir dan memberikan keterangan lebih lanjut," pungkasnya.
Editor : Redaksi