Selasa, 5 Agustus 2025 | Redaksi BERITA FORMAT | Mojokerto, Jawa Timur
Kategori; Peristiwa | Penulis; Clara
Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang
Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap 25 kasus peredaran narkoba dari 19 Mei hingga 31 Juli 2025. Dalam operasi ini, 25 tersangka ditangkap di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota berdasarkan 22 laporan polisi.
Konferensi pers yang digelar di Aula Hayam Wuruk dipimpin Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Arif Setiawan dan Kasihumas IPDA Jinarwan. Dari jumlah tersebut, 8 tersangka dihadirkan, sementara 17 lainnya telah dilimpahkan ke Lapas Kelas II B Mojokerto.
“Total pelaku kami amankan 25 orang. Delapan kami hadirkan, sisanya dititipkan di lapas,” ujar AKBP Herdiawan. Selasa (5/8/2025).
Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034
Para tersangka menggunakan sistem “ranjau” untuk mengedarkan narkoba tanpa bertatap muka. Pembayaran dilakukan lewat aplikasi uang elektronik. Motif mereka adalah memperoleh keuntungan finansial dan mengonsumsi narkoba secara gratis.
Barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 270,31 gram senilai Rp351 juta, 14 butir ekstasi senilai Rp8,4 juta, dan 2.630 butir pil double L. Polisi juga mengamankan 9 timbangan elektrik, 27 ponsel, dan 8 sepeda motor.
Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman 4–20 tahun penjara, serta Pasal 435 dan 436 UU Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun.
Dengan pengungkapan ini, Polres Mojokerto Kota mengklaim berhasil menyelamatkan 5.359 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Editor : Redaksi