Rabu, 6 Agustus 2025 | Redaksi BERITA FORMAT | Mojokerto, Jawa Timur
Kategori; Peristiwa | Penulis; Tim
Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang
Aktivitas galian C ilegal di Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, diduga beroperasi selama berbulan-bulan tanpa penindakan. NGO FORMAT (Forum Media Transformasi) menilai lemahnya pengawasan aparat penegak hukum (APH) telah membuka peluang bagi tambang tanpa izin untuk terus merusak lingkungan dan menggerus potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita sangat kecewa. Ini sudah berlangsung lama dan dipertontonkan di depan publik. Di mana ketegasan hukum kita? Apa kegiatan melanggar hukum seperti ini harus terus dibiarkan?” ujar Mukti Wijaya, Ketua Koordinator NGO FORMAT, Rabu (6/8/2025).
Menurut Mukti, penambangan ilegal tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga mencoreng wibawa hukum. Ia menduga ada unsur pembiaran yang dilakukan secara sistematis oleh oknum tertentu.
Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034
“Sudah berbulan-bulan mereka beroperasi tanpa izin. Dugaan kami, ada oknum APH yang sengaja membiarkan. Jika benar demikian, ini mencederai penegakan hukum,” tambahnya.
NGO FORMAT mendesak Kapolda Jawa Timur dan Kejati Jatim segera menurunkan tim gabungan untuk menindak seluruh tambang ilegal. Mereka juga meminta Ombudsman RI dan Komnas HAM menyelidiki dugaan pembiaran, serta mendorong DLHK dan Dinas ESDM Jatim membuka data izin tambang secara transparan kepada publik.
Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
“Negeri ini tidak boleh tunduk pada mafia tambang. Bila hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka hancurlah keadilan,” pungkas Mukti.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dan instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan NGO FORMAT.
Editor : Redaksi