Polsek Mojoagung Tindaklanjuti Laporan KDRT, Pelapor Akhirnya Mencabut Laporan

Reporter : Redaksi
Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas, S.H., (baju putih) saat mengunjungi rumah pelapor (Putri) (foto : humasresjombang/sulistyowati)

FORMAT JOMBANG | Polsek Mojoagung, Polres Jombang, menerima laporan dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Goni (34) terhadap istrinya, Putri (33), warga dusun Penanggalan Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung, Jombang, pada tahun 2023 lalu.

Menurut keterangan resmi Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas, S.H., saat itu pelapor (red_putri) datang bersama kedua anaknya ke SPKT Polsek Mojoagung untuk melaporkan dugaan tindak pidana KDRT yang dialaminya. Kamis (29/5/2025).

Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang

Petugas piket Polsek Mojoagung menerima laporan dan memintakan Visum untuk mendukung proses penyelidikan, namun Putri menolak dan akhirnya mencabut laporan dengan alasan masih ingin mempertahankan rumah tangganya.

Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput

"Jadi tidak benar adanya berita, Polsek Mojogung menolak laporan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Kompol Yogas. (Lis)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru