FORMAT MOJOKERTO | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto melakukan pemusnahan barang bukti dari 39 perkara hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Mojokerto dan dihadiri oleh sejumlah pejabat Forkopimda, termasuk Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto, Ketua PN Mojokerto Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, dan Dandim 0815 Letkol Inf Rully Noriza.
Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 80,66 gram sabu, lebih dari 10 ribu butir pil Double L, uang palsu senilai Rp196 juta, ribuan botol jamu ilegal, serta kosmetik tanpa izin edar dan dua unit ponsel.
Petugas memusnahkan barang-barang tersebut dengan berbagai metode, mulai dari pembakaran, pemblenderan, perendaman, hingga penimbunan, tergantung jenisnya.
Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034
"Kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sejak Januari hingga April 2025. Barang-barang ini harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan kembali," ungkap Kepala Kejari Mojokerto, Dr. Endang Tirtana, S.H., M.H., CLA. Rabu (21/5/2025).
Endang menegaskan bahwa kegiatan ini meneguhkan komitmen Kejari dalam mendukung sistem peradilan yang bersih dan menjaga masyarakat dari dampak negatif barang-barang ilegal.
Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
"Kami ingin masyarakat tahu bahwa penegakan hukum berjalan dan tidak ada toleransi bagi pelanggaran," pungkasnya. (R_X)
Editor : Redaksi