FORMAT PALU | Dalam rangka mendukung proses penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026, sekaligus mensuport program Gubernur Sulawesi Tengah 'BERANI CERDAS'. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, melalui Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah mengeluarkan Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (Juknis SPMB).
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Yudiawati. V Windarrusliana, SKM., M.Kes., menjelaskan bahwa Juknis yang dikeluarkan merupakan wujud transparansi pemerintah dalam proses penerimaan siswa baru pada setiap jenjang sekolah.
Baca juga: 100 Lebih Siswa SDN 3 Dampelas Berebut Satu Toilet Layak, Sekolah Minta Revitalisasi
"Juknis ini kami susun untuk menjamin kelancaran dan akuntabilitas dalam pelaksanaan SPMB," terang Yudiawati. Jum'at (9/5/2025).
Lebih lanjut Yudiawati mengaskan, Juknis SPMB ini dimaksudkan sebagai ketentuan teknis pelaksanaan SPMB pada Sekolah Menengah Atas Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Pelajaran 2025/2026.
Baca juga: 28 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan, Perempuan Dibekuk di Bolano
"Hal ini untuk menjamin sistem penerimaan murid baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan di Provinsi Sulawesi Tengah.
Meningkatkan kualitas dan pelayanan pendidikan di Provinsi Sulawesi Tengah. Meningkatkan pemerataan dan perluasan akses pendidikan di Provinsi Sulawesi Tengah. Memberikan pelayanan bagi calon peserta didik untuk memasuki sekolah secara terarah dan berkualitas. Mengatur prosedur operasional pendaftaran, seleksi dan pengumuman SPMB," jelasnya.
Baca juga: Yonif TP 918/MM Gelar Pelayanan Kesehatan Terpadu untuk Warga Desa Labuan
Untuk informasi lebih lanjut, wali murid maupun calon siswa baru bisa membuka link https://disdik.sultengprov.go.id atau scan barcode yang sudah disiapkan redaksi beritaformat.com. (Asri/Agus)
Editor : Redaksi