Polri Ungkap Jaringan Judol Lampung, Empat Tersangka Ditahan dan Dijerat dengan Pasal Pencucian Uang

Reporter : Redaksi
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., saat pers rilis ungkap kasus judi online (foto : dithumasmabespolri/asri_beritaformat.com)

FORMAT JAKARTA | Pada Jum'at (30/4), Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., telah menyerahkan empat orang tersangka pelaku judi online kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Keempat tersangka, yaitu KW, J, JG, dan AH, ditangkap pada Januari 2025 lalu, di Kota Metro, Lampung, dan Jakarta Barat. Mereka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Ketika Sabu Menjadi "Pemandangan Biasa", Negara Sedang Diuji

"Keempat tersangka ini berperan sebagai manager dan admin website agen138, yang melakukan kegiatan judi online secara ilegal," kata Bayu Aji. Senin (5/5/2025).

Baca juga: Pengumuman Kehilangan HP Oppo, BPKB dan STNK atas Nama Nurhayati

Barang bukti yang disita antara lain 2 unit mobil, 9 handphone, 5 PC, 2 Modem, 5 Kartu ATM, 5 Buku Tabungan, 1 Token Bank, uang tunai 475 juta rupiah, USD 25.000, SGD 1000 dan uang dalam rekening sebesar Rp 5.000.290.276. Keempat tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIA Metro, Lampung, untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan.

Baca juga: Polda Sulteng Mulai Selidiki Laporan Dugaan Pelecehan Penumpang Travel Rute Parigi Moutong–Palu

"Kami akan terus mengungkap dan menghentikan kegiatan judi online ilegal di Indonesia," tegas Bayu Aji. (Asri)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru