Polda Sulteng Selidiki Laporan Penghinaan Terhadap Pendiri Al-khairaat

Reporter : Redaksi
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono saat memberikan keterangan perkembangan kasus ujaran kebencian pada pendiri pondok pesantren Al - Khairaat (foto : humaspoldasulteng/asri_beritaformat.com)

FORMAT PALU | Polda Sulawesi Tengah masih menyelidiki laporan penghinaan atau ujaran kebencian terhadap pendiri Alkhairaat, Almarhum Al-Habib Idrus bin Salim Al-Jufri atau lebih dikenal dengan Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri atau Guru Tua.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, mengungkapkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Baca juga: SELAMAT DATANG KAPOLDA BARU, JANGAN BIARKAN HUKUM HANYA TAJAM KE BAWAH

"Kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tengah, terkhusus keluarga besar Alkhairaat kiranya dapat menahan diri dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak Kepolisian. Saya pastikan Kepolisian akan bekerja secara profesional dan transparan." Jum'at (11/4/2025).

Baca juga: Kepsek Sudah Dipangkas, PIP Jangan Ikut Ditebang

Sebelumnya, pada tanggal 7 April 2025, Drs. Husein Habibu, M.Hi., telah melaporkan MFR alias GFP atas dugaan tindak pidana yang melanggar Undang-undang ITE Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan No. LP/B/76/IV/2025/SPKT/Polda Sulteng. (Asri)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Senin, 28 Sep 2026 18:55 WIB
Rabu, 30 Sep 2026 13:29 WIB
Kamis, 01 Okt 2026 16:50 WIB
Jumat, 02 Okt 2026 09:46 WIB
Berita Terbaru