Polda Sulteng Selidiki Laporan Penghinaan Terhadap Pendiri Al-khairaat

Reporter : Redaksi
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono saat memberikan keterangan perkembangan kasus ujaran kebencian pada pendiri pondok pesantren Al - Khairaat (foto : humaspoldasulteng/asri_beritaformat.com)

FORMAT PALU | Polda Sulawesi Tengah masih menyelidiki laporan penghinaan atau ujaran kebencian terhadap pendiri Alkhairaat, Almarhum Al-Habib Idrus bin Salim Al-Jufri atau lebih dikenal dengan Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri atau Guru Tua.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, mengungkapkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban

"Kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tengah, terkhusus keluarga besar Alkhairaat kiranya dapat menahan diri dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak Kepolisian. Saya pastikan Kepolisian akan bekerja secara profesional dan transparan." Jum'at (11/4/2025).

Baca juga: Diduga Dikeroyok Empat Rekannya, Pria di Huntap Tompe Tewas Bersimbah Darah

Sebelumnya, pada tanggal 7 April 2025, Drs. Husein Habibu, M.Hi., telah melaporkan MFR alias GFP atas dugaan tindak pidana yang melanggar Undang-undang ITE Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan No. LP/B/76/IV/2025/SPKT/Polda Sulteng. (Asri)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru