FORMAT PALU | Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulteng berhasil mengungkap kasus pencurian knalpot mobil di Jl. Garuda Palu yang terjadi pada Sabtu (5/4) dini hari.
Pelaku, seorang pria inisial MAS (25) Warga Desa Baku Bakulu, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, diringkus di Desa Sigimpu, Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi.
Baca juga: Kejati Sulteng Setujui Restorative Justice Dua Perkara di Banggai
Baca juga: Kades Malalan Klarifikasi Keterlambatan BLT Tahap I 2026, Penyaluran Tuntas ke 8 KPM
Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari mengungkapkan bahwa, pengungkapan kasus ini dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah diterima laporan.
"Berbekal hasil olah TKP, pelaku berhasil diringkus dan kini telah ditahan di Rutan Polda Sulteng," ujarnya. Minggu (6/4/2025).
Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban
Pelaku diancam penjara 5 tahun karena dipersangkakan sebagaimana pasal 363 KUHP tentang pencurian. Selain mengamankan pelaku, Kepolisian juga menyita beberapa barang bukti, termasuk 1 unit mobil pick up Suzuki Carry dan knalpot mobil Daihatsu Luxio. (Asri)
Editor : Redaksi