FORMAT SIDOARJO | Warga Dukuh Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, mengeluhkan adanya arena sabung ayam ilegal di Jalan Raya Juanda, yang berada di belakang kantor Imigran, tak jauh dari rumah makan Tempo Dulu.
Salah satu warga, inisial R, mengatakan bahwa masyarakat merasa terganggu dengan keberadaan arena sabung ayam tersebut.
Baca juga: Aksi Curanmor Gagal, Terduga Pelaku Babak Belur Diamuk Massa
"Kami mengharapkan pihak berwajib untuk segera membubarkan arena sabung ayam ilegal tersebut, agar warga tidak terlibat dalam kegiatan judi yang merugikan," ujarnya. Selasa (25/3/2025).
Baca juga: Dibangunkan Dini Hari, Pria di Lumajang Tewas Dibacok Celurit; Rekan Sendiri Diduga Jadi Pelaku
R menambahkan, kegiatan judi sabung ayam tersebut melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban semua judi.
"Judi sabung ayam tidak hanya ilegal, tetapi juga merugikan masyarakat secara luas," imbuhnya.
Hasil investigasi dilokasi, awak media melihat secara langsung dugaan kuat judi sabung ayam, dadu dan kartu di satu lokasi. (Tim)
Editor : Redaksi