FORMAT SIDOARJO | Warga Dukuh Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, mengeluhkan adanya arena sabung ayam ilegal di Jalan Raya Juanda, yang berada di belakang kantor Imigran, tak jauh dari rumah makan Tempo Dulu.
Salah satu warga, inisial R, mengatakan bahwa masyarakat merasa terganggu dengan keberadaan arena sabung ayam tersebut.
Baca juga: Mojokerto Mencekam! 40 Pemotor Diduga Serang Tiga Angkringan
"Kami mengharapkan pihak berwajib untuk segera membubarkan arena sabung ayam ilegal tersebut, agar warga tidak terlibat dalam kegiatan judi yang merugikan," ujarnya. Selasa (25/3/2025).
Baca juga: Liburan ke Yogya, Pulang Tinggal Nama!
R menambahkan, kegiatan judi sabung ayam tersebut melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban semua judi.
"Judi sabung ayam tidak hanya ilegal, tetapi juga merugikan masyarakat secara luas," imbuhnya.
Baca juga: Sabu 250 Gram, Pil 2.000 Butir Disita, Bos Besar Masih Misteri!
Hasil investigasi dilokasi, awak media melihat secara langsung dugaan kuat judi sabung ayam, dadu dan kartu di satu lokasi. (Tim)
Editor : Redaksi