Warga Sedati, Sidoarjo, Minta Pihak Berwajib Bubarkan Arena Sabung Ayam Ilegal di Jalan Raya Juanda

Reporter : Redaksi
Penjadwal pertarungan ayam saat mencatat pertandingan (foto : tim_beritaformat.com)

FORMAT SIDOARJO | Warga Dukuh Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, mengeluhkan adanya arena sabung ayam ilegal di Jalan Raya Juanda, yang berada di belakang kantor Imigran, tak jauh dari rumah makan Tempo Dulu.

Salah satu warga, inisial R, mengatakan bahwa masyarakat merasa terganggu dengan keberadaan arena sabung ayam tersebut.

Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang

"Kami mengharapkan pihak berwajib untuk segera membubarkan arena sabung ayam ilegal tersebut, agar warga tidak terlibat dalam kegiatan judi yang merugikan," ujarnya. Selasa (25/3/2025).

Ayam jago yang diadu di arena lokasi diduga tempat perjudian (foto : tim_beritaformat.com)

Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034

R menambahkan, kegiatan judi sabung ayam tersebut melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban semua judi.

"Judi sabung ayam tidak hanya ilegal, tetapi juga merugikan masyarakat secara luas," imbuhnya.

Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput

Hasil investigasi dilokasi, awak media melihat secara langsung dugaan kuat judi sabung ayam, dadu dan kartu di satu lokasi. (Tim)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru