Mantan Ketua Ormas di Surabaya Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Anak Tiri yang Berusia 15 Tahun

Reporter : Redaksi
Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono saat pers rilis tindak pidana kejahatan seksual oleh mantan oknum Ketua Ormas Surabaya (foto : humaspoldajatim/bagus_beritaformat.com)

FORMAT SURABAYA | Subdit IV Renakta pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menetapkan MR (38), mantan ketua salah satu Ormas di Surabaya, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan bahwa MR, yang juga merupakan ayah tiri korban, diamankan oleh Polisi atas dugaan pencabulan di Krembangan, Surabaya, pada 12 Maret 2025 lalu.

Baca juga: Aksi Curanmor Gagal, Terduga Pelaku Babak Belur Diamuk Massa

Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim, AKBP Suryono, mengungkapkan bahwa tersangka MR sering melakukan tindakan tak senonoh, termasuk hanya mengenakan celana dalam di depan korban.

Baca juga: Dibangunkan Dini Hari, Pria di Lumajang Tewas Dibacok Celurit; Rekan Sendiri Diduga Jadi Pelaku

"Tindakan pelaku semakin berani, hingga melakukan kontak fisik yang tidak pantas dengan korban yang masih berusia 15 tahun," terang AKBP Suryono. Senin (24/3/2025).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Diduga Tambang Ilegal Galian C di Bangsal Kian Merajalela, Bibir Sungai Rusak, Warga Minta Polres Mojokerto Bertindak

"Kami akan memproses kasus ini secara hukum dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," pungkasnya. (Bagus)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru