Mantan Ketua Ormas di Surabaya Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Anak Tiri yang Berusia 15 Tahun

Reporter : Redaksi
Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono saat pers rilis tindak pidana kejahatan seksual oleh mantan oknum Ketua Ormas Surabaya (foto : humaspoldajatim/bagus_beritaformat.com)

FORMAT SURABAYA | Subdit IV Renakta pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menetapkan MR (38), mantan ketua salah satu Ormas di Surabaya, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan bahwa MR, yang juga merupakan ayah tiri korban, diamankan oleh Polisi atas dugaan pencabulan di Krembangan, Surabaya, pada 12 Maret 2025 lalu.

Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang

Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim, AKBP Suryono, mengungkapkan bahwa tersangka MR sering melakukan tindakan tak senonoh, termasuk hanya mengenakan celana dalam di depan korban.

Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034

"Tindakan pelaku semakin berani, hingga melakukan kontak fisik yang tidak pantas dengan korban yang masih berusia 15 tahun," terang AKBP Suryono. Senin (24/3/2025).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput

"Kami akan memproses kasus ini secara hukum dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," pungkasnya. (Bagus)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru