FORMAT GRESIK | Gabungan Satlantas Polres Gresik bersama Dishub Kabupaten Gresik melaksanakan penertiban kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan jam operasional di tempat khusus parkir Ngawen, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik pada, Selasa (4/3/2025).
Baca juga: Mojokerto Mencekam! 40 Pemotor Diduga Serang Tiga Angkringan
Menurut AKP Rizki Julianda Putera Buna, Kasat Lantas Polres Gresik, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas dan mempererat hubungan antara petugas dan masyarakat.
Baca juga: Liburan ke Yogya, Pulang Tinggal Nama!
"Kegiatan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas, tetapi juga mempererat hubungan antara petugas dan masyarakat," ujarnya.
Dalam penertiban tersebut, berhasil menindak 11 kendaraan dikenakan sanksi tilang akibat pelanggaran yang dilakukan.
Baca juga: Sabu 250 Gram, Pil 2.000 Butir Disita, Bos Besar Masih Misteri!
"Diharapkan dengan adanya penertiban ini, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat, serta semangat berbagi dan kepedulian di bulan Ramadan dapat terus terjaga," pungkas AKP Rizki. (Wiro)
Editor : Redaksi