FORMAT BUTON TENGAH | Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian laptop di sebuah kios di Desa Kolowa, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah.
Pelaku yang berinisial SI (34 tahun) ditangkap tanpa perlawanan di rumah kerabatnya di Kelurahan Bombonawulu, Kecamatan Gu, Rabu (19/2/2024) sekitar pukul 11.30 WITA.
Baca juga: Aksi Curanmor Gagal, Terduga Pelaku Babak Belur Diamuk Massa
Menurut Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K, pelaku melakukan pencurian laptop merek Acer di sebuah kios di Desa Kolowa pada Selasa (18/2) lalu.
Baca juga: Dibangunkan Dini Hari, Pria di Lumajang Tewas Dibacok Celurit; Rekan Sendiri Diduga Jadi Pelaku
"Pelaku berhasil diamankan berkat kerja sama tim Resmob Polres Buton Tengah dan berbekal Laporan serta bukti rekaman CCTV," kata Kapolres.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan juga mengakui telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan perampokan di Kota Baubau dan Kota Kendari sebelumnya.
Baca juga: Pengumuman Kehilangan HP Oppo, BPKB dan STNK atas Nama Nurhayati
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," pungkas AKBP Wahyu. (Salahudin)
Editor : Redaksi