FORMAT MOJOKERTO | Aliansi LSM Mojokerto Bersatu melaporkan dugaan tambang galian C ilegal di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, ke Kejaksaan Negeri Mojokerto. Rabu (19/2/2025).
Menurut temuan aliansi LSM tersebut, tambang galian C di Desa Lakardowo masih melakukan aktivitas penambangan, padahal izinnya sudah tidak berlaku lagi.
Baca juga: Mojokerto Mencekam! 40 Pemotor Diduga Serang Tiga Angkringan
Keterangan masyarakat setempat dan konfirmasi kepada Kepala Desa Lakardowo melalui WhatsApp pada, Senin (17/2), juga menyatakan bahwa izin tambang tersebut sudah tidak berlaku.
Baca juga: Sabu 250 Gram, Pil 2.000 Butir Disita, Bos Besar Masih Misteri!
Aliansi LSM Mojokerto Bersatu, yang terdiri dari DPC PROGRIB, DPD AMPHIBI, GMB, dan LIRA, meminta Kejaksaan Negeri Mojokerto untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal. (Hartono)
Editor : Redaksi