Polresta Balikpapan Ungkap Jaringan Narkoba, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Reporter : Redaksi
(Kiri) Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun, (tengah) Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto dan (kanan) Kasat Narkoba Polresta Balikpapan AKP Bangkit saat pers rilis ungkap kasus narkotika jenis sabu (foto : humasrestabalikpapan/salahudi

FORMAT BALIKPAPAN | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan mengungkap jaringan narkoba yang beroperasi di Kota Balikpapan.

Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengamankan 201,06 gram sabu yang disembunyikan dalam 4 paket.

Baca juga: 6 Kurir Sabu Dibekuk di Bandara Mutiara Palu, Celah Pengamanan Disorot

Paket barang haram yang berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka (foto : humasrestabalikpapan/salahudin_beritaformat.com)

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, S.H., S.I.K., M.Si., yang didampingi Kasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Danjaya, S.H., M.H., dan Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun mengungkapkan, penangkapan R pada, Minggu (9/2) sore, berawal dari informasi tentang adanya dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.

"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial R (52) asal Kota Samarinda di tepi Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota," ungkap Kombes Pol Anton. Rabu (12/2/2025).

Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Palolo, 16 Paket Diamankan

Lebih lanjut Kombes Pol Anton menyampaikan, dari hasil penggeledahan, Polisi berhasil menemukan beberapa barang bukti.

"Kami juga amankan 4 paket sabu seberat 201,06 gram, 4 buah lakban warna kuning, 2 buah kantong plastik warna putih, 1 buah celana jeans panjang warna biru, 1 buah koper merk Polo warna cokelat, uang tunai senilai Rp3.400.000, dan 1 unit HP Samsung Galaxy A03S warna hitam dari tangan tersangka," terangnya.

"Tersangka R, kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati," imbuhnya.

Baca juga: Dua Pria Diciduk di Poso, Sabu 0,67 Gram Diamankan

Ipda Sangidun menambahkan, dari hasil ungkap kasus dengan tersangka R, ada 1000 jiwa yang terselamatkan.

"Pengungkapan ini, selamatkan sekitar 1000 jiwa serta kerugian negara yang ditimbulkan, atas transaksi barang haram tersebut," pungkasnya. (Salahudin)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru