FORMAT BUTON TENGAH | Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil menangkap seorang pria berinisial MR (19), yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang siswi SMP (Sekolah Menengah Pertama) berusia 15 tahun.
MR warga Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, dibekuk petugas pada, Selasa (4/2) sekitar pukul 14.00 WITA, tanpa perlawanan di Kelurahan Boneoge, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah.
Baca juga: Warga Buton Tengah Bantah Terima Ganti Rugi Proyek SUTEC PLN
Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Buton Tengah, Iptu Tamrin menjelaskan, pada awalnya orang tua korban WSA (15) yang saat itu berada di Kota Manokwari, Papua Barat mendapat informasi dari nenek korban di kampung bahwa, WSA telah meninggalkan rumah. Orang tua korban kemudian meminta tolong kepada keluarga untuk membantu mencari keberadaan korban.
Baca juga: Ustad ALD Dituduh Pelecehan Seksual, Polisi Lakukan Penyelidikan
"3 hari berselang, orang tua korban mendapatkan informasi dari keluarganya, jika WSA sudah pulang kerumah. Usai mendapat informasi, orang tua korban langsung berangkat dari Kota Manokowari menuju ke Kabupaten Buton Tengah," ungkap Iptu Tamrin. Rabu (5/2/2025).
Lanjut Iptu Tamrin, "Setiba dirumah, orang tua korban kemudian menanyakannya secara langsung dan terkejut dengan pengakuan anak semata wayangnya. WSA mengaku jika telah dicabuli oleh MR dirumahnya yang beralamat di Desa Madongka," imbuhnya.
Baca juga: Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kalimantan dan Sulawesi, Empat Tersangka Ditangkap
Tak terima atas perlakuan MR pada anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Buton Tengah.
"Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016, Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkas Iptu Tamrin. (Salahudin)
Editor : Redaksi