FORMAT BALIKPAPAN | Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengamankan pelaku narkoba dan mengungkap jaringan peredaran narkoba di Balikpapan Barat.
Ipda Sangidun, Kasi Humas Polresta Balikpapan membenarkan penangkapan diduga jaringan pelaku penyalahguna narkoba yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polrasta Balikpapan pada, Jum'at (24/1) malam.
Baca juga: Bandar Ditangkap, Jaringan Tetap Jalan: Ada Apa dengan Pengawasan Narkoba di Tada Silutung?
"Awalnya, Satresnarkoba Polresta Balikpapan mendapatkan informasi dari masyarakat, jika di salah satu rumah yang berlokasi di Gg. Sepakat, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, sering dijadikan tempat transaksi narkoba," terangnya. Minggu (26/1/2025).
Lanjut Ipda Sangidun, setelah dilakukan penyelidikan petugas menemukan ciri-ciri orang yang dimaksud.
"Selanjutnya, tim Satresnarkoba Polresta Balikpapan mengamankan SH (42), warga Jl. Letjend Suprapto, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat," jelas Ipda Sangidun.
Baca juga: 6 Kurir Sabu Dibekuk di Bandara Mutiara Palu, Celah Pengamanan Disorot
Saat dilakukan penggeledahan dirumah SH, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti kejahatan.
"Petugas menyita 5 paket sabu seberat brutto 1,01 gram, 1 bundle plastik klip kosong, 1 buah sendok yang terbuat dari plastik sedotan warna kuning dan 1 unit Hp android warna hijau tosca," urainya.
Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan petugas Unit Satresnarkoba untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Palolo, 16 Paket Diamankan
"Terduga pelaku kami jerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana kurungan penjara 6 tahun," imbuh Ipda Sangidun.
"Kita menghimbau kepada lapisan masyarakat untuk tetap bersama-sama melawan peredaran narkoba dengan cara melaporkan bila mengetahui, melihat, mendapat informasi adanya transaksi narkoba kepada petugas kepolisian," pungkasnya. (Salahudin)
Editor : Redaksi