Perampokan Rumah Lansia di Gresik: Dua Pelaku Ditahan, Satu Masih Buron

Reporter : Redaksi
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni saat pers rilis ungkap kasus penganiayaan lansia (foto : humaspolresgresik/212_beritaformat.com)

FORMAT GRESIK | Satreskrim Polres Gresik bersama unit reskrim Polsek Driyorejo berhasil menangkap dua dari tiga pelaku perampokan rumah lansia di Perumahan De Naila, Desa Mojosarirejo, Driyorejo, Gresik.

Dalam keterangan kepada penyidik tersangka mengaku kenal dengan anak korban yang bernama Viki. Korban yang berusia lanjut itu pun dengan mudah mempercayai hal tersebut dan mempersilahkan dua tersangka untuk masuk ke rumah.

Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang

Kedua terduga pelaku saat digelandang petugas (foto : humaspolresgresik/212_beritaformat.com)

Baca juga: Diduga Dikeroyok Empat Rekannya, Pria di Huntap Tompe Tewas Bersimbah Darah

"Aksi yang dilakukan pada (6/1) saat siang bolong itu pun berjalan mulus. MA dan KY menyekap Paulina Siahaya (69) hingga tak berdaya. Lalu mengacak-acak seisi rumah dan membawa kabur 25 gram emas, 2 HP dan uang tunai 500 ribu rupiah," ungkap Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni. Sabtu (25/1/2025).

Lebih lanjut AKP Abid menjelaskan, kedua pelaku yakni MA (48) warga Kelurahan Kauman, Mojokerto dan KS (51) warga Wringinanom, Gresik, berhasil diamankan. Satu pelaku inisial KY masih buron," imbuhnya.

Baca juga: Bobol Bagasi Motor di Vatulemo, Pria di Palu Dibekuk Resmob Tadulako

"Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkas AKP Abid. (Syam/212)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru