Perampokan Rumah Lansia di Gresik: Dua Pelaku Ditahan, Satu Masih Buron

Reporter : Redaksi
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni saat pers rilis ungkap kasus penganiayaan lansia (foto : humaspolresgresik/212_beritaformat.com)

FORMAT GRESIK | Satreskrim Polres Gresik bersama unit reskrim Polsek Driyorejo berhasil menangkap dua dari tiga pelaku perampokan rumah lansia di Perumahan De Naila, Desa Mojosarirejo, Driyorejo, Gresik.

Dalam keterangan kepada penyidik tersangka mengaku kenal dengan anak korban yang bernama Viki. Korban yang berusia lanjut itu pun dengan mudah mempercayai hal tersebut dan mempersilahkan dua tersangka untuk masuk ke rumah.

Baca juga: Mojokerto Mencekam! 40 Pemotor Diduga Serang Tiga Angkringan

Kedua terduga pelaku saat digelandang petugas (foto : humaspolresgresik/212_beritaformat.com)

Baca juga: Liburan ke Yogya, Pulang Tinggal Nama!

"Aksi yang dilakukan pada (6/1) saat siang bolong itu pun berjalan mulus. MA dan KY menyekap Paulina Siahaya (69) hingga tak berdaya. Lalu mengacak-acak seisi rumah dan membawa kabur 25 gram emas, 2 HP dan uang tunai 500 ribu rupiah," ungkap Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni. Sabtu (25/1/2025).

Lebih lanjut AKP Abid menjelaskan, kedua pelaku yakni MA (48) warga Kelurahan Kauman, Mojokerto dan KS (51) warga Wringinanom, Gresik, berhasil diamankan. Satu pelaku inisial KY masih buron," imbuhnya.

Baca juga: Sabu 250 Gram, Pil 2.000 Butir Disita, Bos Besar Masih Misteri!

"Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkas AKP Abid. (Syam/212)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Jumat, 16 Okt 2026 18:56 WIB
Jumat, 16 Okt 2026 19:47 WIB
Minggu, 18 Okt 2026 17:38 WIB
Berita Terbaru