Koperasi BMT Al-Fitrah Didesak Untuk Bertanggung Jawab Atas Kerugian Warga

Reporter : Redaksi
Kuasa hukum korban, M. Bonang Khalimudin, S.H., bersama puluhan korban usai melaporkan Koperasi BMT Al-Fitrah ke Polres Gresik (foto : 212_beritaformat.com)

FORMAT GRESIK | Sebanyak 29 warga Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan dana oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) BMT (Baitul Maal Wat Tamwil) Al-Fitrah dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.

Dituturkan kuasa hukum korban, M. Bonang Khalimudin, S.H., jika kasus ini bermula saat salah satu oknum karyawan KSP Al-Fitrah, inisial T, menawarkan tabungan dan deposito dengan iming-iming suku bunga 0,3% per bulan dan hadiah seperti, kulkas, magic jar, televisi, kambing dan lainnya.

Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang

"Tertarik dengan iming-iming T, mayoritas korban kemudian menempatkan dana sebesar 10-110 juta rupiah per orang melalui skema deposito dan tabungan," terang Bonang, sapaan akrabnya. Minggu (19/1/2025).

Namun faktanya, lanjut Bonang, korban yang berjumlah 29 orang ini justru tidak bisa menarik dana deposito dan tabungan yang dijanjikan pihak koperasi. Hingga mengalami kerugian diperkirakan miliaran rupiah.

Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034

"Ketika jatuh tempo untuk pencairan, uang tersebut justru tidak dapat dicairkan. Akan tetapi, pihak koperasi berdalih jika dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan internal dan lain-lain," imbuhnya.

Bonang menjelaskan, jika masalah ini sempat dimediasi oleh Pemerintah Desa dan pihak-pihak terkait akan tetapi, tidak menemukan solusi dan, pada akhirnya korban melaporkan permasalahan ini ke pihak berwajib Polres Gresik untuk mencari keadilan.

Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput

"Kasus ini menunjukkan indikasi penipuan terencana dan masif. Saya minta agar pihak kepolisian serius dalam mengusut kasus yang sangat merugikan masyarakat kecil ini. Segera tetapkan tersangka dan proses hukum dengan cepat," pungkasnya.

Menyikapi permasalahan ini, pihak kepolisian Polres Gresik mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih lembaga keuangan, terutama koperasi, dengan memeriksa legalitas dan rekam jejaknya. (212)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru