FORMAT MOJOKERTO | Polres Mojokerto Kota mengungkap kasus tindakan pencurian dengan kekerasan (curas) di Jl. Raya Mlirip, Kabupaten Mojokerto. Enam tersangka ditangkap dan barang bukti disita.
Pers rilis dipimpin langsung oleh Kapolresta Mojokerto AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H., didampingi Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., dan Kasihumas IPDA Slamet Hariyono di Aula Hayam Wuruk Polresta Mojokerto pada, Kamis (16/1/2025).
Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang
AKBP Daniel menjelaskan, 6 orang tersangka inisial IN (18), PR (18), PTR (18), FR (19), NV (18), GL (16) masih di bawah umur dan AZ masih DPO, diketahui tergabung dalam kelompok "Gangster Casper" asal Sidoarjo. Tersangka datang ke Mojokerto karena mendapat informasi melalui pesan singkat dari grup sosmed bahwa akan ada tawuran di Mojokerto. Mereka pergi ke arah Mojokerto dan berjumpa dengan rombongan konvoi lain.
"Keenam pelaku mengejar korban sambil mengancam menggunakan sajam, lalu mengambil barang korban berupa 1 sepeda motor dan 1 handphone," ungkap AKBP Daniel.
Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034
Tak hanya menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sejumah barang bukti tindak kejahatan.
"Kami amankan 2 unit motor matic, 2 buah sajam jenis samurai, 1 golok sisir, 1 buah handphone, 2 jaket dan 3 hoodie," terang AKBP Daniel.
Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
Lanjut AKBP Daniel, "Akibat dari perbuatannya, pelaku kami sangkakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 Tahun," imbuhnya.
"Saya menghimbau, apabila masyarakat menemukan atau melihat konvoi yang ada di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota, agar melaporkan segera ke Polsek atau Polres yang ada di Mojokerto untuk segera kami tindak lanjuti," pungkasnya. (Zia)
Editor : Redaksi