FORMAT TULUNGAGUNG | Dugaan aktivitas penambangan pasir liar di bantaran Sungai Brantas, tepatnya di wilayah hukum Polsek Ngunut, Kabupaten Tulungagung, semakin mengkhawatirkan dan mengancam ekosistem sungai serta dapat memicu bencana alam.
Dari pantauan di lapangan, pengusaha tambang ilegal insial TYK, menurunkan alat berat dan perahu (red_ponton) untuk menyedot pasir dari dasar sungai.
Baca juga: Mojokerto Mencekam! 40 Pemotor Diduga Serang Tiga Angkringan
Aktivitas yang menyebabkan abrasi, mempercepat kerusakan tanggul, dan berpotensi memicu banjir di musim hujan ini, sudah sangat meresahkan warga.
“Kami takut kalau tanggul jebol, rumah kami pasti kebanjiran. Apalagi, sungai ini penting untuk pengairan sawah,” ujar warga pada, Kamis (9/1/2025).
Kapolsek Ngunut yang lama, sempat gerah dengan aksi penambang ilegal, dan berjanji akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menindak tegas pelakunya.
Baca juga: Liburan ke Yogya, Pulang Tinggal Nama!
“Tambang ilegal ini jelas melanggar hukum. Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menindak tegas pelaku yang merusak lingkungan,” ujarnya sebelum digantikan dengan pejabat yang baru.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas ini.
Baca juga: Sabu 250 Gram, Pil 2.000 Butir Disita, Bos Besar Masih Misteri!
Pendekatan hukum dan program rehabilitasi lingkungan menjadi solusi mendesak, agar Sungai Brantas tetap terjaga sebagai sumber kehidupan bagi masyarakat Tulungagung.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih kesulitan menghubungi pelaku usaha (red_TYK) dan akan terus berupaya mengklarifikasi pihak-pihak terkait. (Q_ris)
Editor : Redaksi