Warga Resah Dengan Aktivitas Ilegal Penyedotan Pasir di Sungai Brantas Ngunut

Reporter : Redaksi
Terlihat alat berat jenis axcavator dan ponton sedang melakukan aktivitas penambangan pasir di bantaran sungai Brantas Ngunut Tulungagung (foto : qris_beritaformat.com)

FORMAT TULUNGAGUNG | Dugaan aktivitas penambangan pasir liar di bantaran Sungai Brantas, tepatnya di wilayah hukum Polsek Ngunut, Kabupaten Tulungagung, semakin mengkhawatirkan dan mengancam ekosistem sungai serta dapat memicu bencana alam.

Dari pantauan di lapangan, pengusaha tambang ilegal insial TYK, menurunkan alat berat dan perahu (red_ponton) untuk menyedot pasir dari dasar sungai.

Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang

Aktivitas yang menyebabkan abrasi, mempercepat kerusakan tanggul, dan berpotensi memicu banjir di musim hujan ini, sudah sangat meresahkan warga.

“Kami takut kalau tanggul jebol, rumah kami pasti kebanjiran. Apalagi, sungai ini penting untuk pengairan sawah,” ujar warga pada, Kamis (9/1/2025).

Kapolsek Ngunut yang lama, sempat gerah dengan aksi penambang ilegal, dan berjanji akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menindak tegas pelakunya. 

Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034

“Tambang ilegal ini jelas melanggar hukum. Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menindak tegas pelaku yang merusak lingkungan,” ujarnya sebelum digantikan dengan pejabat yang baru.

Pemerintah Kabupaten Tulungagung diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas ini.

Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput

Pendekatan hukum dan program rehabilitasi lingkungan menjadi solusi mendesak, agar Sungai Brantas tetap terjaga sebagai sumber kehidupan bagi masyarakat Tulungagung.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih kesulitan menghubungi pelaku usaha (red_TYK) dan akan terus berupaya mengklarifikasi pihak-pihak terkait. (Q_ris)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru