FORMAT BALIKPAPAN | Menjelang akhir tahun, Polresta Balikpapan musnahkan barang bukti 6,94 gram sabu, hasil ungkapan kasus narkotika beberapa bulan lalu.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di Ruang Sat Reskoba Lt.3 Gedung Polresta, dengan cara melarutkan barang bukti dalam air panas, kemudian membuangnya ke kloset.
Baca juga: 28 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan, Perempuan Dibekuk di Bolano
Kapolresta Balikpapan, melalui Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Danjaya, S.H., M.H., didampingi Kasat Tahti AKP Benny menyatakan bahwa, kegiatan ini bertujuan untuk mengontrol dan mengelola barang bukti sesuai dengan peraturan dan S.O.P (Standart Operasional Prosedur).
"Pemusnahan barang bukti, dengan tersangka inisial HS, merupakan hasil pengungkapan beberapa bulan yang lalu, dan telah menyelamatkan masyrakat dari korban Narkoba tersebut," terang AKP Bangkit. Jum'at (20/12/2024) pagi.
Baca juga: Ketika Sabu Menjadi "Pemandangan Biasa", Negara Sedang Diuji
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kasat Reskoba, Kasat Tahti, perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan, dan petugas Polresta Balikpapan. (Salahudin)
Editor : Redaksi