FORMAT MOJOKERTO | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto telah menyelesaikan rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dalam rapat pleno yang digelar di Gedung Graha Wira Wibawa Mukti pada, Kamis (5/12/2024), pasangan Muhammad Al Barra dan Muhammad Rizal Oktavian dinyatakan unggul, dengan meraih perolehan 372.537 suara, atau 53,37�ri total suara sah.
Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang
Pasangan Mubarok, berhasil mengalahkan rivalnya Ikhfina Fahmawati dan Sya’dulloh Syarofi (Idola), yang memperoleh 325.396 suara atau 46,63%. Total suara sah yang dihitung mencapai 697.933. Sementara suara tidak sah tercatat sebanyak 18.655, sehingga, total keseluruhan suara mencapai 716.588.
Pada saat yang sama, Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur juga menunjukkan kemenangan pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak, yang mengamankan 421.934 suara atau 62,88%, unggul jauh dari Tri Rismaharini dan Gus Hans yang memperoleh 199.943 suara atau 29,79%. Pasangan Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Khakim menempati urutan terakhir dengan perolehan 49.199 suara atau 7,33%.
Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Afnan Hidayat menjelaskan bahwa, rekapitulasi suara dilakukan dengan tahapan yang sistematis, mulai dari tingkat TPS, kecamatan, hingga kabupaten.
"Kami memastikan proses rekapitulasi ini transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung hingga tahapan akhir ini," katanya.
Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
Afnan menekankan pentingnya rekapitulasi sebagai wujud legitimasi demokrasi.
"Hasil ini adalah cerminan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemilu yang adil dan terbuka," pungkasnya. (Zia)
Editor : Redaksi