FORMAT PALU | Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palu, kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi belanja SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) kantor Camat Sidoan tahun 2021-2023, dengan terdakwa M. Syukur selaku mantan Camat Sidoan, Rabu (4/12/2024).
Dalam sidang pembacaan pledoi (red_pembelaan diri) yang dipimpin Hakim Ketua Sugiyanto, S.H., M.H., terdakwa meminta agar dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atau melepaskan dari tuntutan JPU Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong (Cabjari) di Tinombo.
Baca juga: Kejati Sulteng Setujui Restorative Justice Dua Perkara di Banggai
Usai sidang JPU Cabjari Tinombo, Fauzipaksi, S.H., mengatakan, dalam pledoinya, terdakwa meminta agar dilepaskan dari segala jerat hukuman. Namun, JPU mengambil sikap tetap pada tuntutan sebelumnya.
“Kami telah membuktikan unsur Pasal 3 tepat dikenakan terhadap diri terdakwa. Terkait permohonan dalam pledoi untuk meminta Jaksa Penyelidik mengusut pihak-pihak yang turut serta melakukan fraud (red_kecurangan) dalam perkara tersebut, tentunya kami terlebih dahulu akan mempelajari putusan Hakim," terangnya.
Baca juga: Kades Malalan Klarifikasi Keterlambatan BLT Tahap I 2026, Penyaluran Tuntas ke 8 KPM
Pada pemberitaan sebelumnya, JPU Cabjari Tinombo telah menuntut mantan Camat Sidoan M. Syukur dengan hukuman 18 bulan penjara dan denda 100 juta rupiah, subsidair 3 bulan kurungan, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Palu pada, Rabu (20/11) lalu.
Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban
Agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan 2 pekan ke depan yakni, pembacaan vonis Hakim pada, Rabu 18 Desember 2024. (Asri)
Editor : Redaksi