FORMAT JOMBANG | Jajaran Unit Reskrim Polsek Diwek, Polres Jombang, berhasil meringkus seorang pemuda, inisial BP (24), warga Desa Puton, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, yang nekat menjadi pengedar pil dobel L (LL).
BP diringkus petugas pada, Selasa (19/11) kemarin lusa, di sebuah warung, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, dengan barang bukti 29 butir pil LL. Tersangka langsung digelandang ke rumahnya, untuk mencari barang bukti lainnya.
Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang
Saat berada di rumahnya, Polisi berhasil menemukan barang bukti lainnya sejumlah 776 butir pil LL, di atas lemari pakaian tersangka.
"Awalnya kami mendapat informasi dari tersangka, bahwa dia menjadi pengedar Okerbaya (Obat Keras Berbahaya) jenis dobel L. Saat kami tangkap di Desa Kwaron, kemudian kami interogasi, tersangka mengakui masih ada barang bukti lain di rumahnya," ungkap Edy Widiyono, Kapolsek Diwek melalui Kanit Reskrim Polsek Diwek, Aiptu Eko Sudarko.
Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034
Kepada petugas, tersangka mengaku jika sasaran penjualan barang haram tersebut adalah, anak-anak muda di kalangan pelajar.
"Tersangka berencana akan nengedarkan Pil LL di wilayah Diwek dan sekitarnya. Sasaran penjualannya adalah, anak-anak muda. Pelaku adalah pengedar, sekaligus pemakai dengan tujuan hasil dari penjualan untuk kebutuhan hidup sehari-hari," imbuh Eko Sudarko.
Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 436 ayat (1) dan (2), Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (Darmanto)
Editor : Redaksi