FORMAT JOMBANG | Kapolsek Gudo Iptu Djulan menepis adanya dugaan oknum Polsek Gudo, Kabuten Jombang yang diduga menerima uang 30 juta rupiah untuk menghentikan perkara pengedar narkoba.
Dijelaskan Iptu Djulan, pelaku berinisial M, diajukan ke Tim Asesmen Terpadu untuk menjalani rehabilitasi usai diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Gudo. Hasilnya, pelaku dilakukan rehabilitasi.
Baca juga: Bandar Ditangkap, Jaringan Tetap Jalan: Ada Apa dengan Pengawasan Narkoba di Tada Silutung?
"Jadi, rehabilitasi ini ada 2 kategori. Ada yang rawat inap dan ada rawat jalan. Karena tergolong masih sekedar coba – coba maka, dilakukan rawat jalan. Kita sudah melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku. Karena cuma pengguna, ya kita rehab dan sudah sesuai SOP," ucapnya, Senin (28/10/2024).
Perwira dengan 2 balok di pundaknya itu menjelaskan secara rinci perkara tersebut. Bahwa, informasi tentang 8 paket sabu yang ditemukan saat M mengalami kecelakaan, tidaklah benar.
Baca juga: Samsat Jombang Percepat Layanan, STNK 5 Tahunan Bisa Rampung
"Jadi, setelah kecelakaan, M dibawa ke rumah sakit. Karena terlihat seperti orang mabuk, jadi sekalian dilakukan tes urine dan hasilnya positif. M ini memang pengguna, bukan pengedar. Jadi, sabu yang 8 poket itu tidak benar," jelasnya.
Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani membenarkan bahwa, penanganan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polsek Gudo sudah sesuai dengan prosedur. Pelaku dilakukan rehabilitasi di BNNK (Badan Narkotika Nasional Kab/Kota) Mojokerto.
Baca juga: 6 Kurir Sabu Dibekuk di Bandara Mutiara Palu, Celah Pengamanan Disorot
“Semoga, dengan penjelasan yang mendetail ini, tidak ada lagi kesalah pahaman antara pihak kami, dengan rekan-rekan media. Dan saya pastikan, informasi yang diterima rekan-rekan terkait 8 paket sabu dan uang sebesar 30 juta rupiah itu, tidak benar,” pungkasnya. (Darmanto)
Editor : Redaksi