FORMAT PALU | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Provinsi Sulawesi Tengah, menggelar pelatihan penerapan kode etik perlindungan perempuan dan anak melalui in-house training, yang berlangsung di Cafe Laguna, Jl. Kampung Nelayan, Kota Palu, yang dihadiri oleh masyarakat umum dan pekerja sosial, Kamis (17/10/2024).
Pelatihan dibuka oleh Kapolsek Mantikulore, Iptu Siti Elminawati, yang memberikan materi mengenai peran Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Baca juga: BUMDes Gunung Sari ‘Menghilang Tanpa Kabar’, Warga Pertanyakan Nasib Modal dan Pengurus
Dalam penyampaian materinya, Iptu Siti Elminawati menjelaskan pentingnya pemahaman hukum dan tata cara pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Setiap tindak pidana yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban, harus mendapat pendampingan,” ungkapnya.
Baca juga: Hujan Deras Bawa Material Kayu dan Batu, Gerus Rabat Jalan Trans Sulawesi di Talaga
Iptu Elminawati juga menekankan pentingnya restitusi bagi korban pelecehan seksual yang merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Selain itu, pelatihan ini memberikan pemahaman tentang peran orang tua dan lingkungan dalam mencegah kekerasan seksual. Para peserta, juga diajak berdiskusi dan tanya jawab seputar penerapan pasal-pasal hukum yang relevan.
Hasil dari kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang perlindungan perempuan dan anak.
Baca juga: Mahasiswa Hukum Soroti Asas Praduga Tak Bersalah dalam Pemberitaan PETI Parimo
Program ini merupakan bagian dari upaya DP3A untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi perempuan dan anak di Sulawesi Tengah.
Dengan pelatihan ini, Kapolsek Mantikulore berharap para peserta dapat menerapkan pengetahuan yang didapat untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan serta pelecehan seksual dan kekerasan di lingkungan masyarakat. (Asri)
Editor : Redaksi