FORMAT KEDIRI | Judi sabung ayam merupakan salah satu bentuk perjudian yang melibatkan ayam jantan yang diadu oleh petarung atau pemain. Perjudian sabung ayam dapat merugikan masyarakat dan moral bangsa, serta mengganggu ketertiban, ketentraman, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.
Seperti halnya diduga arena judi sabung ayam dan permainan dadu yang berlokasi di Dusun Kendal Doyong, Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, tetap beroperasional seakan kebal hukum.
Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang
Dibalik aktivitas ilegal itu, diduga ada oknum anggota Polisi aktif yang membackup kegiatan, yang di jaga dengan ketat tersebut.
Jika ada orang asing bukan dari kalangan pemain yang biasa dilokasi, sejumlah orang terus memantau pergerakan orang asing tersebut. Terkesan mereka punya kode tertentu, untuk mensterilkan lokasi arena judi dan dadu yang dikelolanya.
Dari seorang narasumber, sebut saja Paimo, yang berhasil kita galih informasinya membenarkan, aksi diduga judi sabung ayam dan dadu tersebut tetap berlangsung setiap hari.
"Yang paling ramai hari Minggu. Saya dan warga sekitar lokasi sangat tidak nyaman dengan adanya lokasi judi sabung ayam dan dadu itu. Mau bagaimana lagi, saya dan warga sudah berupaya ke tokoh agama dan kepolisian setempat akan tetapi, masih belum ada perhatian untuk melakukan aksi penutupan lokasi. Terus kami harus mengadu kemana lagi mas?" ungkapnya dengan nada kesal, Jum'at (11/10).
Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034
Mukti Wijaya, Ketua LSM Mojopahit DPW Jawa Timur menyesalkan ketidak tegasan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek Ngadiluwih atas maraknya diduga arena perjudian yang dikeluhkan masyarakat.
"Kami tegaskan dan meminta kepada APH setempat agar, membubarkan kegiatan ilegal yang berada di wilayah Kabupaten Kediri. Karena, sudah meresahkan warga setempat," tegas Mukti, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon seluler pribadinya 0821.404x.xxxx, Sabtu (12/10/2024) pagi.
Terpisah, Kasi Propam Polres Kediri AKP Sukiman saat dihubungi awak media menyampaikan, "silahkan buat Dumas (Aduan Masyarakat) ke Polres, terkait pelanggaran. Saya fungsinya untuk pengamanan personil materiil. Masalah itu, kewenangan Kapolsek yang punya wilayah. Kalau memang ada oknum Polri, silahkan profesional akan kami tindak lanjut," terangnya.
Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 303 jelas di atur ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti melakukan perjudian, pun dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, dengan ancaman bagi pelaku, hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 25 juta rupiah.
Hingga berita ini ditayangkan, Kanit Reskrim Polsek Ngadiluwih Iptu Deni, masih enggan memberikan komentar pada awak media yang mencoba mengklarifikasi keluhan masyarakat melalui nomor Whatsapp pribadinya 0812-166x-xxxx. (Tim)
Editor : Redaksi