FORMAT MOJOKERTO | Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil menangkap pelaku penjambretan ibu-ibu di wilayah Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, tepatnya Jl. Raya Desa Badung beberapa waktu lalu.
Korban, Dwi Setyorini, pada Rabu (25/9) sekitar pukul 21.00 WIB lalu, sedang melaju motornya dengan membonceng anaknya yang masih kecil. Dirinya tidak sadar jika sudah dibuntuti tersangka. Tepat di Jl. Raya Desa Badung, tas korban ditarik tersangka dan dibawah kabur. Beruntung korban tidak sampai terjatuh.
Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang
Kapolresta Mojokerto AKBP Daniel Somanosa, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Rudy Zaeni menuturkan, berdasar keterangan korban dan saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Polisi berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku. Tepat pada, Selasa (1/10) sekira pukul 16.00 WIB, petugas Satreskrim Polresta Mojokerto mendapat informasi jila pelaku berada di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
"Petugas Unit Reskrim Polresta Mojokerto pada, Selasa (1/10) sekira pukul 19.00 WIB, berhasil menangkap pelaku di rumah kontrakannya yang berlokasi di Perum Pondok Indah Blok O No.19, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, yang sudah kami pantau sebelumnya," ungkap AKP Rudy Zaeni.
Lanjut AKP Rudy, menurut pengakuan tersangka inisial RR (41), warga Desa Kayen, Kec. Bandar Kedungmulyo, Kab. Jombang, dirinya melakukan pencurian dengan kekerasan (jambret) dengan cara berkeliling ke jalan yang sepi untuk mencari korban. RR tidak kali ini saja melakukan penjambretan, dia juga mengakui ada sekitar 11 TKP lain di wilayah utara sungai brantas.
Baca juga: Diduga Dikeroyok Empat Rekannya, Pria di Huntap Tompe Tewas Bersimbah Darah
"Pada hari Rabu (25/9) sekira jam 18.30 WIB, pelaku berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor Suzuki Satria Fu warna abu-abu Nopol W 3759 LC menuju wilayah Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto dengan tujuan untuk melakukan pencurian, dengan cara menjambret. Tersangka keliling mencari sasaran dan, sekira pukul 21.00 WIB, tepatnya di Jl. Raya Desa Bandung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, berjalan dari arah Utara menuju ke Selatan tersangka melihat seorang perempuan membawa tas yang diselempangkan di pundak kiri, yang sedang mengendarai motor matic berboncengan dengan anaknya yang masih kecil," terang AKP Rudy.
"Tersangka mengikuti dari belakang dan mendekati korban dari arah kiri. Selanjutnya, tersangka mengambil tas slempang korban dengan cara menarik paksa hingga tas slempang tersebut terputus, kemudian tersangka tancap gas dan kabur," imbuhnya.
Setelah menjambret, lanjut AKP Rudy, tersangka sempat berhenti dan mengambil barang berharga dalam tas korban, dan membuang sisanya ke sungai untuk menghilangkan jejak.
Baca juga: Bobol Bagasi Motor di Vatulemo, Pria di Palu Dibekuk Resmob Tadulako
"RR sempat berhenti di Jembatan Desa Pagerluyung, membuka tas milik korban, mengambil uang tunai Rp 500.000 ribu, dan 1 buah Handphone merk Oppo A58 warna hijau. Sedangkan Tas, KTP, SIM, ATM dan barang lainnya di buang ke sungai," imbuhnya.
"Tersangka RR sudah kami amankan di sel tahanan Polresta Mojokerto. Sejumlah barang bukti kejahatan berupa, 1 unit Motor R2, 1 unit HP Android, dan barang lain milik pelaku yang digunakan untuk melakukan kejahatan turut kami amankan. Pelaku kami jerat Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun penjara," pungkas AKP Rudy Zaeni. (Zia)
Editor : Redaksi