FORMAT MOJOKERTO | Sulit mencari pekerjaan dan dituntut kebutuhan, 2 pria asal Sulawesi nekad bobol showroom motor yang berlokasi di Jl. Gajahmada No.35, Kelurahan Gedongan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Sebelumnya, tersangka AB (37) dan BG (33), keduanya warga Jl. Gotong Royong Kel. Tassililu Kec. Sinjai Barat Kab. Sinjai Sulawesi Selatan, telah janji bertemu dan berangkat dari rumah masing-masing pada, Minggu (8/9), menuju Surabaya, seputar wilayah Pelabuhan Tanjung Perak untuk mencari pekerjaan hingga, bermalam di masjid.
Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang
Karena tak kunjung mendapat pekerjaan, pada Senin (9/9), muncul niat dari kedua tersangka untuk mencuri demi memenuhi kebutuhan sehari hari. Akhirnya, AB dan BG memutuskan berangkat ke Pasar Loak Surabaya untuk membeli peralatan besi sebagai sarana melakukan tindak kejahatan.
Pada hari itu juga sekitar jam 18.00 WIB, kedua pelaku mengendarai sepeda motor matic warna hitam Nopol W 6503 NDD berangkat ke area Mojokerto. Sampai di Mojokerto, keduanya beristirahat di Masjid Pasar Tanjung. Sekitar pukul 03.00 WIB pada, Selasa (10/9), kedua pelaku berkeliling dan melihat Showroom SR Motor VIAR. Tak pikir panjang, keduanya beraksi dengan cara merusak rolling door menggunakan linggis dan, membuka 2 gembok silver dengan anak kunci palsu.
Setelah berhasil masuk ke dalam showroom, para pelaku mengambil uang yang ada di laci meja dan, bergegas pergi.
Baca juga: Diduga Dikeroyok Empat Rekannya, Pria di Huntap Tompe Tewas Bersimbah Darah
Kapolresta Mojokerto AKBP Daniel Somanosa, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Rudy Zaeni menuturkan, "sekitar pukul 04.00 WIB pagi itu, aksi mereka dipergoki oleh 4 petugas kepolisian yang sedang melaksanakan Patroli Malam. AB dan BG berikut barang bukti hasil kejahatan langsung diamankan dan dibawa ke Polresta Mojokerto untuk diproses hukum," ungkapnya, Senin (7/10/2024).
Lanjut AKP Rudy Zaeni, "kedua tersangka melakukan pencurian karena, sulit mencari pekerjaan dan akhirnya, melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari agar bisa membawa uang untuk pulang ke kampung halaman," terangnya.
Baca juga: Bobol Bagasi Motor di Vatulemo, Pria di Palu Dibekuk Resmob Tadulako
Dari tangan kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah tas warna biru, 4 buah obeng, 2 buah gunting, 2 buah linggis kecil, 2 buah besi congkel, 4 buah gunting modifikasi, 6 buah kunci L modifikasi, 1 Unit Yamaha Mio warna hitam nopol W-6503-NDD, 2 buah gembok silver, Uang senilai Rp.55.000 ribu.
"Kedua tersangka, Kami jerat Pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara," pungkas AKP Rudy. (Zia)
Editor : Redaksi