Penyidik Ajukan 30 Pertanyaan, Terkait Dugaan Pungli PTSL Desa Kedunggede

beritaformat.com
Surat Undangan Klarifikasi Penyidik Unit Tipikor Polres Mojokerto

Mojokerto, beritaformat.com - Empat orang Jurnalis dari 4 Media Online dan Cetak, penuhi panggilan penyidik untuk mengklarifikasi sesuai surat undangan Nomor : B/IIII/XII/RES.3.3./2022/Satreskrim tertanggal 24 Desember 2022 berdasarkan, surat perintah penyelidikan Nomor : Sprint.Lidik/1021/XII/RES.3.3./2022. Kedatangan 4 Jurnalis sejak pukul 09.00 wib diruang penyidik Unit Tipikor Polres Mojokerto ini mundur 3 hari dikarenakan, salah satu rekan Jurnalis sakit, dan baru hari ini bisa menghadap memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan. Selasa (27/12/2022).

Penyidik mengajukan 30 pertanyaan seputar dugaan Pungutan Liar (Pungli), Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Kedunggede Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto dengan terlapor Mukhlisin selaku Ketua Panitia PTSL dan Reny Rahmawati Sekretaris Desa Kedunggede, pada salah satu perwakilan Jurnalis. Ketiga puluh pertanyaan yang di ajukan penyidik sesuai dengan apa yang menjadikan temuan data dan fakta dilapangan ketika beberapa awak media melakukan investigasi.

Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang


Perlu diketahui bersama bahwa, kasus dugaan pungli yang ada di Desa Kedunggede ini merupakan salah satu kasus yang sudah pernah muncul di Desa lain di wilayah Kabupaten Mojokerto dan sudah ada beberapa tersangka yang sekarang mendekam dibalik jeruji besi akibat tidak melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan aturan dan peraturan yang sudah tertuang dalam Surat Kesepakatan Bersama Tiga Mentri terkait PTSL nomor : 25/SKB/V/2017, 590-3617A tahun 2017, 34 tahun 2017.

Baca juga: Pengelola Tambang di Ngoro Klaim Punya Relasi Aparat, Aktivitas Galian C Kembali Disorot

Ketua Umum Format, Mukti Wijaya berharap agar apa yang menjadikan temuan rekan-rekan Jurnalis di lapangan ketika melakukan investigasi, bisa di jadikan referensi dan atensi oleh aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti dan menetapkan pelaku sesuai dengan bukti dan saksi yang ada agar, perbuatan melawan hukum yang berakibat merugikan masyarakat segera mendapatkan keadilan. Hukum adalah panglima tertinggi dinegri kita ini, jangan sampai hukum tajam kebawah namun tumpul ke atas, semua harus mendapatkan perlakuan yang adil. (Har)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru