FORMAT JOMBANG | Sebuah rumah yang ditempati Ahmad Dhani (30), berlokasi di Jl. Adityawarman No. 75, Kelurahan Kaliwungu, Kabupaten Jombang yang terbakar pada Kamis (26/9) siang kemarin, ternyata sengaja dibakar oleh kakaknya sendiri akibat masalah warisan.
Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Jombang berhasil menangkap pelaku yang diketahui berinisial LJ (59), warga Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dari tangan tersangka, disita sebuah korek api yang digunakan untuk menyulut api, serta arang sisa puing kebakaran rumah.
Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kapolsek Jombang Kota, AKP Soesilo mengatakan, selain motif pembagian warisan yang diduga tidak adil, juga dilatarbelakangi sakit hati. Pelaku yang hendak meminjam rumah warisan orangtuanya untuk acara hajatan, ditolak oleh adiknya.
“Sebelum kebakaran terjadi, korban dan pelaku terlibat cekcok keluarga terkait dengan, harta waris yang ditinggalkan oleh orang tua. Menurut keterangan dari pelaku, yang pertama karena adanya cekcok. Yang kedua, pelaku ini juga mau meminjam rumah tersebut untuk, acara keluarga dari pelaku. Karena tidak diperbolehkan atau ditanggapi oleh adiknya kurang baik, pelaku emosi,” jelas AKP Soesilo.
Karena emosi, pelaku kemudian keluar membeli satu botol bensin, menyiramkannya di ruang tengah dan perabotan kemudian, menyulut menggunakan korek api.
“Pelaku emosi, kemudian keluar rumah untuk membeli bensin dalam botol plastik. Setelah dapat bensin, kemudian menyiramkan di perabotan yang ada di ruang tengah kemudian, tersangka menyulut dengan korek api,” kata AKP Soesilo.
Pelaku juga mengakui bahwa, korek api yang dijadikan barang bukti ini adalah miliknya yang digunakan untuk menyulut api.
Baca juga: Bobol Bagasi Motor di Vatulemo, Pria di Palu Dibekuk Resmob Tadulako
“Korek api kita sita sebagai barang bukti yang, ditemukan di saku pelaku. Dan pelaku juga mengakui bahwa, korek api inilah yang digunakan untuk membakar rumah,” tandasnya.
Aksi nekat yang dilakukan tersangka LJ, membuat sebagian rumah peninggalan orang tuanya ludes terbakar. Seluruh perabotan rumah hangus terbakar dan atap rumah roboh. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.
"Yang tidak terbakar hanya dindingnya saja. 75% lainnya hangus," terangnya.
Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pembakaran.
"Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," kata AKP Soesilo.
Tersangka LJ mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya secara spontan. Ia merasa kecewa dengan adiknya karena pembagian harta warisan yang dinilai tidak adil sehingga memicu kemarahannya. (Darmanto)
Editor : Redaksi