Pemprov Jatim Ajak Pemkot Kediri Optimalisasi PKB, BBNKB dan SWDKLLJ

beritaformat.com
Suasana ruang pelayanan di kantor Samsat Bersama Kota Kediri

FORMAT KEDIRI | Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui, Bapenda UPT PPD Kediri mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya untuk, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui, optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). 

Pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB didasarkan pada, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Dengan undang-undang ini, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menambahkan pungutan tambahan atas PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ, yang diharapkan dapat mempercepat penerimaan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor. 

Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang

Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K., melalui Bogi, petugas loket Samsat Kota Kediri, menyampaikan bahwa, optimalisasi pelayanan yang cepat, nyaman, dan terukur sangat diperhatikan di Samsat Kota Kediri. 

“Kami sangat berhati-hati dalam pelayanan ini terutama, dalam ketelitian memasukkan data kendaraan dan data wajib pajak. Kami selalu mengedepankan pelayanan yang baik, akuntabel, dan cepat,” ujarnya. 

Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034

Masih menurut Bogi juga menyatakan komitmennya untuk, terus melakukan perbaikan di bidang pelayanan. 

“Kantor Bersama Samsat Kota Kediri selalu mengevaluasi kinerja seluruh petugas. Kami berupaya memberikan kenyamanan dan kepuasan kepada wajib pajak dalam, pembayaran pajak kendaraan bermotor merek. Jika data sudah lengkap maka, masyarakat akan segera dilayani tetapi, jika belum lengkap diminta untuk melengkapi terlebih dahulu. Itu yang menjadi agak lama. Contoh KTP harus, menggunakan KTP asli tapi, yang bersangkutan hanya membawa KTP foto copy sehingga, itulah yang membuat sedikit terhambat untuk penanganannya,” terangnya. 

Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput

Kemudian ada beberapa persyaratan lain yang membutuhkan persyaratan dari luar. Bukan hanya dari Kepolisian tapi dari instansi lain. 

“Masyarakat kadang belum membawa dan itu yang membutuhkan waktu sebenarnya. Kenapa masyarakat sampai harus lama mengantre karena, memang harus memenuhi persyaratan. Di kantor bersama Samsat Kediri Kota, juga memberikan pelayanan khusus kepada lansia yang ingin membayar pajak," pungkasnya. (Darmanto)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru