Satreskrim Polresta Mojokerto Tangkap Suami Jual Istri Untuk Threesome

beritaformat.com
Polresta Mojokerto gelar pers rilis beberkan barang bukti yang berhasil diamankan ketika melakukan penggerebekan (foto : lara_beritaformat.com)

FORMAT MOJOKERTO | Seorang pria asal Kota Batu, inisial HM (25), diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota atas tindakan dugaan menjual istrinya, NP (25) untuk, bermain kencan dengan pria lain atau yang biasa disebut threesome. HM menawarkan jasa tersebut melalui grup di media sosial Facebook dengan tarif Rp1.500.000. 

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ach Rudy Zaeni menjelaskan bahwa, HM mempromosikan istrinya sendiri untuk pria hidung belang. Sebelum aksi dimulai, HM meminta uang muka (DP) sebesar Rp200.000. Kemudian sisa pembayaran dilakukan setelah aksi tersebut berlangsung. HM juga yang menentukan lokasi pertemuan untuk aksi tersebut. 

Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang

“Pada saat bertransaksi, tersangka yang sudah memiliki seorang anak, menawarkan istrinya kepada pria lain dan meminta DP Rp200.000 sebelum memulai aksi fantasi tersebut. Tersangka kemudian menentukan tempat untuk melakukan hubungan threesome,” ungkap AKP Ach Rudy Zaeni dalam rilis pers pada, Selasa (10/9/2024). 

Aksi ini berhasil dibongkar oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada (5/9) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB. Pada saat penggerebekan dilakukan di sebuah hotel di Mojokerto, polisi mendapati ketiganya dalam kondisi tanpa busana. 

Baca juga: Diduga Dikeroyok Empat Rekannya, Pria di Huntap Tompe Tewas Bersimbah Darah

Menurut pengakuan HM, ia melakukan aksi ini karena ingin memenuhi fantasi pribadi sekaligus, mendapatkan penghasilan tambahan. Pria ini juga mengaku bahwa, aksi tersebut sudah dilakukan dua kali di kota yang berbeda. HM menyatakan bahwa idenya berasal dari sering menonton video mesum di media sosial. 

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1 juta, sebuah ponsel, handuk, kondom, dan sprei. 

Baca juga: Bobol Bagasi Motor di Vatulemo, Pria di Palu Dibekuk Resmob Tadulako

Atas perbuatannya, HM terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Lara)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru