FORMAT MOJOKERTO | Dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto menggelar, sosialisasi pengawasan dan media gathering di Hotel Aston, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jum'at (6/9/2024).
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Doddy Faizal menjelaskan, kegiatan ini penting sebagai ajang berbagi informasi antara, Bawaslu dan media terkait, peran pengawasan menjelang Pilkada Tahun 2024.
Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang
“Mari kita bersinergi untuk, ikut melakukan pengawasan pemilukada serentak tahun 2024,” ujar Doddy.
Ia juga menekankan, meskipun indeks kerawanan di Kabupaten Mojokerto menurun, perhatian lebih tetap diperlukan untuk mencegah konflik horizontal serta, menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa. Dan saat ini, ada enam ASN yang dilaporkan terkait netralitas.
Acara tersebut juga dihadiri beberapa narasumber, termasuk Nur Kholis, Manajer Radar Mojokerto, yang menegaskan pentingnya peran media dalam, mengawal demokrasi sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
“PERS memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan informasi yang mendidik, menghibur dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Kami siap menjadi bagian dari proses pengawasan ini,” ucap Nur Kholis.
Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034
Sementara itu, Ketua IJTI, M. Syafi Udin, mengingatkan pentingnya akurasi dalam pemberitaan, mengingat kasus baru-baru ini di mana, sebuah informasi tidak akurat tersebar terkait kegiatan salah satu calon yang ternyata hoax.
"Saya tekankan agar, jurnalis memastikan keakuratan informasi sebelum disiarkan,” ujarnya.
Ketua PWI Mojokerto Raya, Sholahudin, juga turut memberikan pandangannya terkait media PERS maupun non PERS (Media Sosial). Kalau non PERS itu, yang paling trend saat ini Tiktok, ratingnya tinggi untuk saat ini.
Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
Kalau PERS itu ada aturan-aturannya sendiri sesuai dengan, Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999. Ia menekankan bahwa media berperan penting dalam memberikan edukasi sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.
"Peran strategis media dalam mengkomunikasikan persiapan dan tahapan Pilkada 2024," pungkasnya. (Lara)
Editor : Redaksi