Oknum Ketua UPK Diduga Kongkalikong Dengan Oknum Kades

beritaformat.com
Gambar ilustrasi

FORMAT JOMBANG | Anggaran simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) atau Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, sejak tahun 2007 hingga 2014 diduga ada penyimpangan. 

Dugaan penyimpangan terjadi akibat, penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh J selaku Ketua UPK. 

Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang

Modusnya, J diduga memanipulasi nama peminjam. Hal itu sebagaimana disampaikan salah seorang warga yang namanya kami samarkan Mekar. 

"Ada sejumlah nama warga yang diduga dipakai sebagai peminjam, tetapi orang tersebut tidak menerima pinjamannya. Belum lagi peminjam yang sudah mengembalikan tetapi, masih tertulis piutang," ungkap Mekar kepada awak media, Minggu (1/9/2024). 

Peristiwa serupa juga terjadi pada saat peralihan nama menjadi Bumdes (Badan Usaha Milik Desa). Bahkan, imbuh Mekar, manajemen yang dipakai oleh Bumdes terkait simpan pinjam itu, tidak berbeda dengan PNPM yang di kelola oleh J. 

"Jadi nama-nama yang tercantum sebagai debitur, sebagian hanya dipakai atas nama saja, tapi tidak pernah tahu dan merasakan uang pinjaman tersebut. Patut diduga, Bumdes sebagai sarana untuk pencucian uang karena, selama ini tidak ada pertanggung jawabannya," tutur Mekar. 

Lebih dari itu, hal yang membuat Mekar semakin jengkel lantaran, namanya juga dicatut sebagai peminjam di Bumdes. 

"Nama saya dipakai sebagai peminjam di Bumdes tapi, saya tidak pernah menerima uangnya. Usut punya usut ternyata, uang tersebut diduga dipakai oleh Bu Kades dan adiknya akan tetapi, yang terdaftar sebagai peminjam adalah nama saya. Sudah lama saya tahu tentang itu namun, saya harus curhat kepada siapa? Sebagai masyarakat kecil, saya takut kalau nantinya saya yang akan diperkarakan," keluh Mekar, yang juga diamini warga lainnya. 

Hal yang sama juga dialami warga lainnya, sebut saja Bunga. Ia menyampaikan bahwa, namanya digunakan sebagai peminjam saat, nama programnya masih bernama P2KP. 

"Kejadian yang dialami Mekar, juga saya alami. Hal itu sudah saya ketahui sejak dulu saat, P2KP yang dikelola oleh J. Pada waktu itu, semua pembayaran masuk ke J," urai Bunga. 

Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034

Lanjut Bunga, bukan hanya memanfaatkan nama seseorang. J juga diduga, memanfaatkan kelompok masyarakat yang tercatut dalam peminjaman. 

"Ada kelompok masyarakat yang sempat meminjam dan, sudah mengembalikan, masih tercatat sebagai piutang, lantas uangnya dikemanakan? Itu dialami tidak pada satu dua orang saja, selain saya masih banyak lagi. Saya siap menunjukkan siapa saja nama yang dipakai tapi, tidak menerima pinjamannya. Dan siapa yang meminjam sudah bayar tapi, masih tertulis sebagai piutang," terang Bunga. 

Di sisi lain, salah satu tokoh masyarakat setempat, sebut saja Tomas menjelaskan bahwa, permasalahan di desanya sangatlah komplek. Bahkan, beberapa kali Kepala Desa (Kades) dipanggil oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terkait, pekerjaan fisik. 

"Pemanggilan itu tidak menjadikannya sebagai pelajaran mungkin, karena merasa punya orang kuat di belakangnya," ucap Tomas. 

Terpisah, saat dikonfirmasi soal dugaan nama faktif dan, penyalahgunaan data pribadi, J membantahnya dan, mengaku lupa siapa-siapa saja yang melakukan peminjaman. 

Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput

"Saya lupa nama-nama kelompok yang meminjam dan, memang saya sebagai ketua UPK (Unit Pengelola Kegiatan) tapi, saya pastikan bahwa, nama peminjam tidak ada yang fiktif," terang J. 

"Nanti saya akan berikan data-datanya," imbuh J. 

Hingga berita ini ditayangkan, J belum juga memberikan rincian nama-nama penerima simpan pinjam baik, di PNPM, P2KP, maupun Bumdes. 

Konfirmasi yang sama, juga diajukan kepada Kades Pundong dan adiknya yang, dinilai masyarakat sebagai pemanfaat anggaran simpan pinjam. Namun, keduanya memilih bungkam saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya. (Red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru