Diduga Praktik Judi Sabung Ayam dan Dadu Kebal Hukum

beritaformat.com
Diduga lokasi judi sabung ayam yang dikerumi banyak pemain maupun warga yang menonton (foto : tim/redaksi_beritaformat.com)

FORMAT KEDIRI | Maraknya judi sabung ayam dan dadu yang ada di Dusun Sawahan, Desa Payaman, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri nyaris tak tersentuh hukum oleh jajaran Polsek Plemahan, Polres Kediri. 

Dari fakta yang berhasil di himpun oleh tim media, di seputar lokasi sabung ayam, tampak puluhan sepeda motor yang diduga milik pemain dan penonton judi sabung ayam yang, di parkir di halaman depan rumah warga. 

Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang

Salah satu warga yang berada di lokasi sabung ayam mengatakan, arena judi sabung ayam tersebut setiap hari beroperasi dan, para pemain bukan hanya dari Kediri namun, banyak juga dari luar kota. 

Hal tersebut juga di ungkap oleh salah satu pemain, “Kalangan ini sudah lama mas, setiap hari ramai. Tamunya, bukan hanya dari Kediri saja. Besok tanggal 1 September 2024 (red_hari ini), ada undangan dengan taruhan minimal 3 juta (T 3000) dan, disebar melalui status Whatsapp panitia penyelenggara sehingga, banyak yang akan datang dari luar kota. Omzetnya sangat besar, hingga puluhan juta dalam sehari”, ungkapnya, Sabtu (31/8/2024).

Hasil screenshot story Whatsapp panitia dari salah satu handphone pemain diduga judi sabung ayam (foto : tim/redaksi_beritaformat.com)

Dilokasi tersebut tak hanya perjudian jenis sabung ayam namun, diduga ada juga praktik judi dadu. Adanya aktifitas tersebut, menjadi polemik di kalangan warga sekitar lantaran, lokasinya yang dekat dengan permukiman warga. 

Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034

Sebelumnya Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memerintahkan jajaran di tingkat Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas habis pelaku perjudian. 

Kapolri juga memerintahkan jajarannya untuk memberantas pihak-pihak yang mem-backing praktik perjudian, tak hanya bandar dan pelakunya. 

“Baik perjudian konvensional maupun online dengan sasaran tak hanya para pemain dan bandar saja namun, juga pihak yang mem-backing dibelakangnya serta, melakukan pemblokiran situs-situs judi online,” kata Kapolri, seperti dikutip Divisi Humas Polri melalui akun Instagramnya, beberapa waktu lalu. 

Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput

Perintah Kapolri ditindak lanjuti Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., dengan mengeluarkan Surat Telegram kepada jajaran Polda untuk, segera lakukan penindakan terhadap semua yang terlibat dalam perjudian. 

Miris, meski sudah ada instruksi dari Kapolri namun, masih banyak ditemukan lokasi – lokasi yang di sinyalir sebagai tempat ajang perjudian di wilayah Kediri. 

Tim media, akan melakukan klarifikasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait, dugaan pelanggaran pidana diduga judi sabung ayam dan dadu, di wilayah hukum Polsek Plemahan yang dipimpin AKP Bowo Wicaksono. (Red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru