FORMAT PARIMO | Maraknya pungutan diduga liar yang dilakukan oleh oknum pejabat Desa Wanamukti, Kecamatan Bolano, Kabupaten Parigi Moutong, membuat resah para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan ruas Wanamukti. Tarikan yang sudah lama dilakukan ini, tidak ada ujung pangkalnya, dikemanakan dan dibuat apa restribusinya.
Salah satu PKL, inisial S membenarkan atas informasi yang diterima awak media pada (5/6) lalu. S mengungkapkan, para pedagang sangat resah dengan kebijakan yang dibuat Pemerintah Desa (Pemdes) Wanamukti dengan cara, menarik iuran kepada para PKL yang berjualan di bahu jalan Ruas Wanamukti.
Baca juga: BUMDes Gunung Sari ‘Menghilang Tanpa Kabar’, Warga Pertanyakan Nasib Modal dan Pengurus
"Para PKL disini, harus membayar ke desa sebesar 300 ribu per bulan dan, atau dipungut oleh oknum Kepala Urusan (Kaur), setiap malam 10 ribu rupiah per kios atau lapak," terang S.
Lanjut S, "kami pun merasa bingung, tidak tahu kegunaan uang tersebut," pungkasnya.
Awak media mencoba mengklarifikasi informasi tersebut kepada Kades Wanamukti namun, diduga nomor awak media diblokir oleh Kades.
Tidak putus disitu, awak media mencoba menggalih informasi ke Sekertaris Desa (Sekdes) Wanamukti pada, Minggu (18/8) dan, mendapatkan jawaban singkat jika, Sekdes tidak tahu menahu permasalahan itu.
"Soal lapak saya tidah tahu. Saya hanya bertugas sesuai tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) sebagai Sekdes," jawabnya singkat.
Baca juga: Hujan Deras Bawa Material Kayu dan Batu, Gerus Rabat Jalan Trans Sulawesi di Talaga
Di waktu yang sama, awak media menghubungi Kaur Pemerintahan Desa Wanamukti melalui, sambungan telepon Whatsapp dan menjelaskan jika, dirinya tidak mengetahui permasalahan itu.
"Saya tidak mengetahui. Yang sering menagih ke lapak-lapak atau pedagang, Kaur Umum. Mereka (Kaur Umum dan Kades) lebih mengetahui sebab, Kaur Umum dan Kades ada hubungan," jelasnya.
Terpisah, di waktu yang sama, Camat Bolano, Ahmat Zarkasyi, S.STP., saat dikonfirmasi awak media menjelaskan melalui pesan singkat Whatsapp, atas keluhan masyarakat, dengan adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Wanamukti.
"Dugaan pungli oleh Pemdes Wanamukti perlu penelusuran dengan, mengacu pada undang-undang No 28 tahun 2009 Tetang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah dimana, termaktub 11 jenis Restribusi dan Pajak Daerah salah satunya, Restribusi Jasa Umum. Apakah Pemdes Wanamukti menerima pelimpahan kewenangan tersebut dari, Pemda (Pemerintah Daerah) sebagai dasar Perdes (Peraturan Desa) untuk melakukan pungutan kepada masyarakat? Sekalipun dalam undang-undang Desa No 3 Tahun 2014, desa diberikan kewenangan mengatur pemerintahannya sendiri namun, desa tidak bisa melewati aturan dan kewenangan yang lebih tinggi. Kalau desa tidak bisa menunjukkan pelimpahan kewenangan itu, sama halnya dengan pungli," terang Zarkasyi.
Baca juga: Mahasiswa Hukum Soroti Asas Praduga Tak Bersalah dalam Pemberitaan PETI Parimo
Di tempat terpisah, Adbul Kharis, S.AP., Korwil V Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Parigi Moutong, saat di konfirmasi via telepon menuturkan, jika Pemdes melakukan penarikan atas penjual, tentu melanggar karena, yang punya aturan berdasarkan undang-undang dan Perda (Peraturan Daerah) hanya Pemerintah Daerah.
"Secara sepihak, mereka (Pemdes Wanamukti) melakukan penarikan. Pertanyaan saya, mereka punya Perdes atau tidak? Jika ada Perdes, punya badan hukum atau tidak yang mengelolah, jika tidak punya landasan hukum maka, itu kategori pungutan liar," ungkap Khaaris.
Hingga berita ini ditayangkan, Kades maupun, Kaur Umum Desa Wanamukti pada, Senin (19/8/2024) saat dikonfirmasi, belum memberikan statemen atau, jawaban atas pertanyaan yang di ajukan awak media. (Asri)
Editor : Redaksi