Bawa Kabur dan Setubuhi Gadis 13 Tahun MRM di Polisikan Orang Tua Korban

beritaformat.com
MRM diamankan petugas Polres Jombang atas laporan dari orang tua korban

FORMAT JOMBANG | MRM (22), warga Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Gresik, membawa kabur gadis berusia 13 tahun. Tidak hanya itu, pelaku juga menyetubuhi korban dan, menjanjikannya untuk dinikahi. 

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Bagus Riyadi, melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin mengatakan, pelaku membawa kabur korban pada Senin (15/7) yang lalu. Hilangnya gadis 13 tahun ini, baru disadari orang tuanya sekitar pukul 21.30 WIB. 

Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang

Sadar anak gadisnya hilang, WD (41), warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang mencoba, mencarinya ke rumah teman korban. Dari teman korban diketahui bawah, putrinya kabur bersama MRM yang tidak lain pacarnya sendiri. 

Ibu korban pun meminjam handphone (HP) teman korban untuk, memancing anak gadisnya. Beberapa saat kemudian korban memberitahu keberadaannya di rumah kos Dusun Mojosongo, Desa Balongbesuk, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. 

"Saat itu juga, ibu korban dibantu oleh beberapa temannya bergegas, menuju ke kos-kosan tersebut. Namun, setelah sampai disana pelapor tidak juga menemukan korban dan pelaku," terang Kasnasin, Kamis (15/8/2024). 

Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034

Selama dua hari, ibu korban mencoba membujuk putrinya agar pulang ke rumah. Korban akhirnya pulang bersama pelaku pada, Rabu (7/7). 

Kepada orang tua korban, pelaku mengaku telah berhubungan badan dengan putrinya, selama kabur dari rumah. Kesal dengan perbuatan pelaku, ia lantas membawa MRM ke Polres Jombang di hari itu juga untuk, melaporkan persetubuhan yang dialami putrinya. 

"Pelaku menjalin hubungan berpacaran dengan korban selama 2 minggu lalu, pelaku berusaha meyakinkan korban akan menjalin hubungan serius dan, akan menikahi korban. Sehingga, korban mau disetubuhi oleh pelaku. Kemudian pelaku mengajak korban pergi, dari rumah selama 2 hari," ungkap Iptu Kasnasin. 

Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput

Saat ini, MRM telah ditetapkan sebagai tersangka dan, sudah dijebloskan ke penjara. Pelaku dijerat Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 01 tahun 2016 jo pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya. (Darmanto)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru