Sewakan Kamar Untuk 'Esek-esek' DP Pindah Kos ke Rutan Polres Jombang

beritaformat.com
DP tersangka yang menyewakan kamar kos untuk perbuatan cabul (foto : humasresjbg/darmanto_beritaformat.com)

FORMAT JOMBANG | Polisi meringkus DP (41), warga Dusun Surak, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang karena, menyewakan kamar kos untuk berbuat mesum. Tarif kamar kos dibandrol Rp 40 ribu untuk satu jam sewa. 

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin mengatakan, awalnya pihak kepolisian menerima informasi terkait, kamar kos yang disewakan untuk pasangan mesum di Jalan Pattimura, Desa Sengon, Kecamatan Jombang. Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan. 

Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang

Sejumlah barang bukti yang berhasil di amankan petugas dari tangan tersangka (foto : humasresjbg/darmanto_beritaformat.com)

Setelah didapatkan informasi yang akurat, polisi mendatangi lokasi pada, Kamis (25/7) lalu. Benar saja, polisi mendapati satu pasangan bukan suami istri yang sedang berbuat mesum di dalam kamar. 

"Dia mengaku, membayar sewa kamar kepada DP sebesar Rp 90.000 untuk sewa kamar 3 jam," terang Iptu Kasnasin. 

Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034

Dalam penggerebekan itu, polisi juga berhasil menangkan DP yang kebetulan ada di lokasi rumah kos. DP mengaku, kamar kos yang ia sewa itu, disewakan lagi ke orang lain dengan harga Rp 40 ribu untuk satu jam. Ia menawarkan kamar kos melalui media sosial. 

"Modusnya, pelaku menyediakan rumah kontrakan untuk disewakan kamarnya per jam melalui, media sosial dengan tarif, Rp 40.000/jam kepada, pasangan laki-laki dan perempuan untuk melakukan perbuatan cabul," ujarnya. 

Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput

Saat ini, lanjut Iptu Kasnasin, DP telah meringkuk di Rutan Polres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 296 KUHP. 

"Tindak pidana barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 15.000," pungkasnya. (Darmanto)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru