FORMAT JOMBANG | Unit PPA Satreskrim Polres Jombang, meringkus SEP (31), warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, yang tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. Bukan hanya satu korban, aksi cabul pelaku dilakukan kepada kedua putrinya.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin mengatakan, SEP mencabuli kedua anak tirinya yang masih berusia 15 tahun dan 10 tahun. Perbuatan cabul itu dilakukan di rumah istrinya di Kecamatan Mojoagung.
Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang
Perbuatan cabul pertamanya, dilakukan kepada anak tiri sulungnya, pada Januari 2023 saat tengah malam. Ketika itu, gadis kelas 3 SMP itu tidur di kamarnya, tiba-tiba saja ayah tirinya masuk dan meremas payudara korban. Perbuatan itu diulang pelaku pada, Jumat (11/8) tahun yang sama.
"Korban sempat menyingkirkan tangan pelaku dan menolak sambil berkata 'Metuo pa, aku emoh, aku emoh' (keluar pa! aku tidak mau! aku tidak mau!). Namun, pelaku terus memaksa sambil berkata 'Ayo gak popo' (ayo tidak apa-apa). Korban tetap menolak dan, pelaku keluar kamar," ujar Iptu Kasnasin, (14/8/2024).
Masih kata Iptu Kasnasin, tidak cukup dengan sulungnya, pelaku lantas mencabuli anak tiri bungsunya yang berusia 10 tahun, pada Januari 2023. Perbuatan cabul dilakukan SEP saat putri tirinya pergi mandi. Sebelum masuk kamar mandi, pelaku mencegat korban dan langsung meremas payudaranya.
Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034
Aksi cabul itu kembali dilakukan pelaku pada Juli 2023. Perbuatan asusila tersebut, akhirnya sampai ke telinga ibu kandung korban yang tidak lain istri pelaku. Suaminya tersebut, akhirnya dilaporkan ke Polres Jombang pada Senin (12/8/2024).
"Berawal dari laporan ibu kandung korban, ke Polres Jombang, kedua korban dilakukan pemeriksaan dan, dimintakan pemeriksaan secara psikologis, serta dilakukan pemeriksaan di TKP," ngkapnya.
Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
Kasihumas Polres Jombang mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan Unit Reskrim Polres Jombang. Akibat perbuatannya, kini ia mendekam di penjara.
"Pelaku kita jerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya. (Darmanto)
Editor : Redaksi