FORMAT JOMBANG | Polres Jombang ungkap kasus, dugaan penggelapan mobil yang dilakukan (2) dua tersangka HJS (38) dan ADP (37). Adapun mobil yang digelapkan, berasal dari sebuah rental CV Zara Trans, Jalan Iskandar Muda Kel. Kepanjen, Kabupaten Jombang.
"Pengungkapan kasus tersebut, berdasarkan hasil laporan korban Ika Indah Rosyda yang, merasa mobilnya setelah direntalkan/disewa tidak kunjung dikembalikan,” kata Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasihumas Iptu Kasnasin.
Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang
"Mobil korban disewa pelaku, sudah berhari-hari tidak dipulangkan oleh pelaku, korban menunggu hingga, akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Jombang,” ungkap Iptu Kasnasin, Selasa (13/8/2024).
Menurut Iptu Kasnasin, HJS, warga Jalan Flamboyan Desa Candimulyo Jombang, menyewa mobil Toyota Calya tahun 2022 warna putih nopol S-1529-XI milik Ika Indah dari rental mobil CV Zara Trans pada (14/8) lalu.
"Sejak itu, mobil tidak kunjung dikembalikan," kata Iptu Kasnasin.
Ternyata, mobil tersebut sudah berpindah tangan, dijadikan jaminan hutang kepada ADP, warga Jalan Sulawesi Utara KAV Genteng-genteng, Desa Plandi, Kabupaten Jombang.
Baca juga: Diduga Dikeroyok Empat Rekannya, Pria di Huntap Tompe Tewas Bersimbah Darah
Oleh ADP, mobil tersebut tidak dikembalikan kepada pemilik melainkan, disembunyikan di rumahnya yang lain, di wilayah Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Pada Minggu (4/8), sekira pukul 14.00 WIB, anggota unit Pidum (Pidana Umum) Satreskrim, Polres Jombang, mendapat informasi keberadaan HJS, di sekitar pujasera Desa Candimulyo, Jombang.
"Anggota melakukan penangkapan HJS, di salah satu warung pujasera itu," katanya.
Baca juga: Bobol Bagasi Motor di Vatulemo, Pria di Palu Dibekuk Resmob Tadulako
Setelah melakukan penangkapan HJS, pada Kamis (8/8), sekira pukul 21.30 WIB, penyidik melakukan upaya paksa terhadap ADP dan, melakukan penyitaan barang bukti (BB) berupa, 1 unit mobil Toyota Calya tahun 2022.
Kasihumas Polres Jombang menegaskan, atas perbuatannya, tersangka HJS dijerat Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Sedangkan ADP, dijerat Pasal 480 ke-1e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
"Kedua tersangka itu saat ini, ditahan di Polres Jombang untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Iptu Kasnasin. (Darmanto)
Editor : Redaksi